Pemerintahan

DPMPTSP Rembang Adakan Bimbingan Teknis Pelaksanaan dan Perizinan Berbasis Risiko

924
×

DPMPTSP Rembang Adakan Bimbingan Teknis Pelaksanaan dan Perizinan Berbasis Risiko

Sebarkan artikel ini
Kepala DPMPTSP Kabupaten Rembang Budiyono dalam rangka bimbingan teknis pelaksanaan dan perizinan berbasis risiko tahun 2025.

Rembang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bimbingan teknis pelaksanaan dan perizinan berbasis risiko tahun 2025 adalah kegiatan pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur pemerintah dan pelaku usaha dalam melaksanakan perizinan berusaha berbasis risiko.

Bimbingan teknis pelaksanaan dan perizinan berbasis risiko tahun 2025 berlangsung di Aston Inn Hotel, Selasa (28/10)2025) dihadiri oleh Penata kelola penanaman modal Provinsi Jawa Tengah Purwadi Teguh Al Asyid, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rembang Arifin SE, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rembang Budiyono

Example 300x600

Beberapa aspek yang dibahas dalam bimbingan teknis tersebut dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur pemerintah dan pelaku usaha dalam melaksanakan perizinan berusaha berbasis risiko.

BACA JUGA :
Sejarah Putri Sarijati dan Munculnya Asal-usul Desa Sluke di Rembang

Kepala DPMPTSP Kabupaten Rembang Budiyono menjelaskan berdasarkan PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, prinsip dasar perizinan berbasis risiko, klasifikasi risiko usaha, mekanisme perizinan melalui OSS (Online Single Submission), tata kelola pengawasan dan sanksi administrati, penggunaan OSS-RBA (Risk-Based Approach)

Menurut Budiyono manfaat bimbingan teknis pelaksanaan perizinan, meningkatkan kemudahan berusaha, meningkatkan kepastian hukum, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, mengurangi risiko penyalahgunaan perizinan,” terangnya.

BACA JUGA :
Seribu Parsonel Gabungan Dikerahkan Jaga Keamanan Demonstrasi di Rembang

Sasaran teknis pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko aparatur pemerintah, pelaku usaha, dan UMKM. Dengan didukung oleh Pemerintah pusat dan daerah, Kementerian Investasi/BKPM, dan lembaga terkait lainnya.

Ia menambahkan dengan adanya bimbingan teknis ini, diharapkan dapat meningkatkan kemampuan aparatur pemerintah dan pelaku usaha dalam melaksanakan perizinan berusaha berbasis risiko, sehingga dapat meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Penyerapan tenaga kerja terbesar berada di Kecamatan Rembang dengan jumlah 3297 tenaga kerja, untuk kecamatan Sluke 705 tenaga kerja dan kecamatan Lasem 690 tenaga kerja. Kecamatan Rembang selalu mencapai penyerapan tenaga kerja yang paling tinggi, baik pada triwulan 2025, maupun pada tahun sebelumnya.

BACA JUGA :
Adanya Njajan Fest 2.0, Bupati Harno Optimistis Ekonomi Rembang Makin Tumbuh

Penata kelola penanaman modal Provinsi Jawa Tengah Purwadi Teguh Al Asyid, menjelaskan adanya sanksi administrasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), diataranya :
-Status NIB yang memiliki KBLI wajib lapor LKPM dengan status kegiatan usaha utama

  • Kegiatan usaha yang tidaknmenyampaikan LKPM secara 2 periode berturut-turut.

– Kegiatan usaha tahap konstruksi/persiapan penyampaian LKPM secara 4 periode secara berturut-turut dengan tambahan nihil.