Rembang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bimbingan teknis pelaksanaan dan perizinan berbasis risiko tahun 2025 adalah kegiatan pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur pemerintah dan pelaku usaha dalam melaksanakan perizinan berusaha berbasis risiko.
Bimbingan teknis pelaksanaan dan perizinan berbasis risiko tahun 2025 berlangsung di Aston Inn Hotel, Selasa (28/10)2025) dihadiri oleh Penata kelola penanaman modal Provinsi Jawa Tengah Purwadi Teguh Al Asyid, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rembang Arifin SE, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rembang Budiyono
Beberapa aspek yang dibahas dalam bimbingan teknis tersebut dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur pemerintah dan pelaku usaha dalam melaksanakan perizinan berusaha berbasis risiko.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Rembang Budiyono menjelaskan berdasarkan PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, prinsip dasar perizinan berbasis risiko, klasifikasi risiko usaha, mekanisme perizinan melalui OSS (Online Single Submission), tata kelola pengawasan dan sanksi administrati, penggunaan OSS-RBA (Risk-Based Approach)
Menurut Budiyono manfaat bimbingan teknis pelaksanaan perizinan, meningkatkan kemudahan berusaha, meningkatkan kepastian hukum, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, mengurangi risiko penyalahgunaan perizinan,” terangnya.
Sasaran teknis pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko aparatur pemerintah, pelaku usaha, dan UMKM. Dengan didukung oleh Pemerintah pusat dan daerah, Kementerian Investasi/BKPM, dan lembaga terkait lainnya.
Ia menambahkan dengan adanya bimbingan teknis ini, diharapkan dapat meningkatkan kemampuan aparatur pemerintah dan pelaku usaha dalam melaksanakan perizinan berusaha berbasis risiko, sehingga dapat meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Penyerapan tenaga kerja terbesar berada di Kecamatan Rembang dengan jumlah 3297 tenaga kerja, untuk kecamatan Sluke 705 tenaga kerja dan kecamatan Lasem 690 tenaga kerja. Kecamatan Rembang selalu mencapai penyerapan tenaga kerja yang paling tinggi, baik pada triwulan 2025, maupun pada tahun sebelumnya.
Penata kelola penanaman modal Provinsi Jawa Tengah Purwadi Teguh Al Asyid, menjelaskan adanya sanksi administrasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), diataranya :
-Status NIB yang memiliki KBLI wajib lapor LKPM dengan status kegiatan usaha utama
- Kegiatan usaha yang tidaknmenyampaikan LKPM secara 2 periode berturut-turut.













