Hukum

‎Sidang Gugatan Lelang Pemkot Madiun Masuki Tahap Mediasi, Kuasa Hukum Penggugat Ungkap Dugaan Permainan Tender

1049
×

‎Sidang Gugatan Lelang Pemkot Madiun Masuki Tahap Mediasi, Kuasa Hukum Penggugat Ungkap Dugaan Permainan Tender

Sebarkan artikel ini
‎Kuasa hukum penggugat, Usman Baraja,



‎Madiun, LENSANUSANTARA.CO.ID – Setelah sebelumnya menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun karena tujuh kali gagal lolos tender proyek, sidang gugatan yang diajukan oleh seorang pengusaha Mochid kini memasuki tahapan mediasi pertama di Pengadilan Negeri (PN) Madiun, Kamis (30/10/2025).

‎Dalam persidangan tersebut, pihak dari LPSE tidak hadir meskipun sudah dipanggil untuk kedua kalinya, akhirnya hakim memutuskan untuk dilakukan mediasi.

‎Mediator memerintahkan kedua belah pihak untuk menyusun resume tertulis yang akan dibahas dalam pertemuan mediasi berikutnya. Resume tersebut berisi pokok-pokok permintaan dan tanggapan dari masing-masing pihak terkait potensi perdamaian.

‎Kuasa hukum penggugat, Usman Baraja, menjelaskan bahwa isi resume nantinya tidak jauh berbeda dengan pokok gugatan yang telah diajukan sebelumnya, yaitu meminta agar lelang dibatalkan dan dilakukan lelang ulang.

‎ “Hari ini mediasi pertama. Mediator memerintahkan kami membuat resume secara tertulis untuk diserahkan minggu depan. Isinya tetap sama seperti dalil gugatan kami, yakni meminta lelang dibatalkan dan dilakukan lelang ulang,” ujar Usman Baraja usai sidang.



‎Baraja juga menegaskan bahwa gugatan yang diajukan bukan semata-mata soal mekanisme lelang, melainkan adanya dugaan permainan dalam proses tender. Ia menduga pemenang lelang telah ditentukan sejak awal.

‎ “Kami mendalilkan bahwa ini bukan persoalan teknis lelang semata, tapi ada dugaan permainan. Seolah-olah pemenang sudah ditentukan sebelumnya. Dugaan ini akan kami buktikan di persidangan jika perkara terus berlanjut,” tegasnya.



‎Lebih lanjut, Usman Baraja menyebut penggugat telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis tender, namun tetap dinyatakan kalah tanpa alasan yang jelas. Ia menduga ada praktik gratifikasi atau intervensi dalam proses penentuan pemenang.

‎“Berkas penggugat lengkap dan sesuai, tapi tetap dikalahkan. Patut diduga ada gratifikasi dan permainan di situ. Walau pembuktiannya sulit, kami yakin bukan hal yang mustahil untuk dibuktikan di persidangan nanti,” tambahnya.


‎Disinggung mengenai Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang deposit 30 persen, Baraja menyebut aturan tersebut tidak menjadi objek gugatan, meski dikeluhkan karena dianggap memberatkan peserta tender.

‎“Perwali itu tidak kami gugat, hanya dikeluhkan karena dirasa memberatkan pihak pengusaha,” jelasnya.


‎Sementara dari pihak Pemkot Madiun melalui kuasanya Ika Puspitaria menyampaikan bahwa proses mediasi berjalan baik dan belum bisa dikatakan gagal. Mediator hanya meminta masing-masing pihak menyerahkan resume untuk memperjelas posisi dalam upaya perdamaian.

‎“Mediasi ini masih berjalan. Masing-masing pihak diminta menyusun resume perdamaian. Nanti mediator yang menentukan langkah selanjutnya,” ujar Ika

BACA JUGA :
Peresmian SPPG Desa Lembah, Bupati Madiun Minta Makanan yang Disajikan Bergizi, Higienis dan Sehat