Kriminal

DPO Kasus Pencabulan di Bondowoso Aktif Jualan di TikTok, NJH Tambah Hadiah Sayembara

195
×

DPO Kasus Pencabulan di Bondowoso Aktif Jualan di TikTok, NJH Tambah Hadiah Sayembara

Sebarkan artikel ini
DPO Pencabulan Bondowoso
Potongan postingan Akun Tiktok yang diduga kasus DPO Pencabulan di Bondowoso

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Publik Bondowoso dikejutkan dengan munculnya seorang pria yang ternyata merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencabulan, namun masih aktif berjualan di platform media sosial TikTok. Pria berinisial NF, warga Kecamatan Sukosari, Bondowoso, diketahui menjadi buronan polisi sejak beberapa bulan terakhir karena kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Informasi mengenai aktivitas NF di dunia maya pertama kali viral setelah warganet menemukan akun TikTok miliknya yang aktif melakukan promosi jualan melalui akun @aji_store72

Example 300x600

Dalam akun tersebut NF menjual berbagai produk pakaian dan aksesoris. Dalam beberapa tayangan, NF terlihat berbicara santai.

BACA JUGA :
PJ Bupati Bondowoso Tandatangani NPHD dengan KPU dan BAWASLU

Nurul Jamal Habaiab (NJH) selalu Kuasa Hukum Korban Menanggapi hal itu, yang saat ini statusnya sebagai berstatus DPO.

“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan tidak melakukan transaksi dengan akun TikTok yang dicurigai milik pelaku. Apabila mengetahui keberadaan NF, segera laporkan ke kepolisian terdekat, bahkan kami tambah hadiah bagi siapa saja yang berhasil menemukannya” ujar Habaib.

Kasus ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat Bondowoso. Banyak yang menyayangkan bagaimana seorang buronan bisa tetap tampil bebas di media sosial tanpa terdeteksi.

BACA JUGA :
Forkopimda Raih Piagam Lencana Bakti dari Kemendes PDTT, Kepala Desa se-Kabupaten Bondowoso Ucap Selamat

“Harusnya mudah terlacak kalau dia aktif di TikTok. Mungkin ada kelengahan di sistem pengawasan,” tambah Habaiab.

Ia juga menilai, keamanan digital juga menilai fenomena ini sebagai bukti bahwa dunia maya kini bisa menjadi tempat persembunyian baru bagi pelaku kriminal.

“Dengan algoritma media sosial, seseorang bisa tetap aktif bahkan mendapatkan penghasilan tanpa perlu identitas resmi. Ini jadi tantangan bagi aparat hukum di era digital,” Tambah Habaib.

BACA JUGA :
Gerakan Menaikkan Tempurung sebagai Upaya Peningkatan Produksi Getah KPH. Bondowoso

Diketahui, kasus pencabulan yang menjerat NF berawal dari laporan keluarga korban pada awal tahun 2025. Dalam laporan tersebut, korban anak mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari NF. Setelah bukti dan keterangan lengkap terkumpul, polisi menetapkan NF sebagai tersangka. Namun sebelum dilakukan penangkapan, ia menghilang tanpa jejak.

Warganet di Bondowoso dan sekitarnya juga ikut membantu dengan membagikan tangkapan layar akun TikTok NF di berbagai media sosial. Aksi solidaritas tersebut diharapkan bisa mempercepat proses pelacakan dan penangkapan pelaku.