Olahraga

Dalih Pembinaan, Bonus Atlet Dipotong 40 Persen oleh Pengurus Pelti Kota Madiun

1031
×

Dalih Pembinaan, Bonus Atlet Dipotong 40 Persen oleh Pengurus Pelti Kota Madiun

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Madiun (Baju Putih Memakai Masker) saat penyerahaan penghargaan kepada atlet yang meraih medali pada Porprov di Gor Wilis Madiun


Madiun, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sejumlah Atlet Persatuan Lawn Tenis Indonesia (Pelti) Kota Madiun yang berlaga di ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX Jawa Timur tahun 2025 mengaku kecewa berat setelah mengetahui bonus kemenangannya dipotong hingga 40 persen tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.


Salah satu atlet berinisial SA (18) menyebut pemotongan dilakukan oleh pengurus cabang olahraga tenis dengan alasan untuk pembinaan atlet. Tidak ada informasi atau konfirmasi sebelumnya mengenai kebijakan tersebut.

Example 300x600


“Saya enggak pernah dikonfirmasi sebelumnya. Tahu-tahu hadiahnya sudah dipotong 40 persen. Katanya untuk pembinaan, tapi dari dulu enggak pernah ada penjelasan seperti itu,” kata SA saat dihubungi pada Rabu (5/11/2025).
Ia menilai potongan sebesar itu tidak wajar dan tidak adil bagi para atlet yang telah berjuang keras mengharumkan nama daerah.

BACA JUGA :
Pelatihan Olahan Tomat di Desa Kare Madiun, IKA UNS dan Pemdes Dorong UMKM Petani Naik Kelas


“Kalau sampai 40 persen dipotong, itu enggak ideal banget. Hadiah itu kan sudah dipotong pajak dan seharusnya jadi hak pribadi atlet. Walaupun dibilang untuk pembinaan, seharusnya dibicarakan dulu, jangan tiba-tiba,” tambahnya.

BACA JUGA :
Juara Indo Run 2025 Asal Kenya Terkatung-katung di Madiun, Hadiah 4 Juta Belum Cair


SA mengaku kecewa karena keputusan sepihak tersebut membuat semangatnya menurun.
“Latihan itu enggak cuma fisik, tapi juga mental. Setelah keputusan ini, saya benar-benar kecewa banget. Rasanya jadi enggak semangat lagi ke depan,” ujarnya.


Ia berharap pihak PELTI dapat memberikan kejelasan dan bersikap lebih transparan terkait alasan pemotongan hadiah tersebut.


“Kalau memang untuk pembinaan, seharusnya disampaikan terbuka. Jangan diam-diam dipotong begitu saja,” pungkasnya.


Sebagai informasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi sejatinya merupakan tanggung jawab lembaga resmi keolahragaan dan pemerintah daerah, bukan dibebankan kepada atlet melalui pemotongan hadiah pribadi.

BACA JUGA :
Paslon "Harmonis" Resmi Pimpin Kabupaten Madiun: Awal Baru untuk Kemajuan Daerah


Pasal 28 ayat (1) undang-undang tersebut menyatakan:
“Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi dilaksanakan dan diarahkan untuk mencapai prestasi olahraga pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.”


Selain itu, pada Pasal 40 ayat (2) disebutkan:
“Komite olahraga nasional di kabupaten/kota mempunyai tugas: (a) melakukan koordinasi dengan organisasi cabang olahraga di tingkat kabupaten/kota dalam rangka pengembangan dan pembinaan prestasi olahraga.”