Pemerintahan

Ombudsman Maluku Tekan DPRD Kepulauan Tanimbar Percepat Perbaikan Pelayanan Publik Dan Sertifikasi Sekolah

1747
×

Ombudsman Maluku Tekan DPRD Kepulauan Tanimbar Percepat Perbaikan Pelayanan Publik Dan Sertifikasi Sekolah

Sebarkan artikel ini
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku menyoroti kondisi pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang masih dinilai rendah. Hal ini disampaikan dalam audiensi bersama DPRD setempat yang digelar pada Jumaat (7/11/2025) kemarin di Ruang Rapat DPRD.

Maluku, LENSANUSANTARA.CO.ID – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku menyoroti kondisi pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang masih dinilai rendah. Hal ini disampaikan dalam audiensi bersama DPRD setempat yang digelar pada Jumaat (7/11/2025) kemarin di Ruang Rapat DPRD.

Kepala Ombudsman Maluku, Hasan Slamat, menekankan pentingnya langkah nyata dari pemerintah daerah, DPRD, serta instansi terkait untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan dan memperbaiki kualitas pelayanan publik yang masih tertinggal dibanding kabupaten lain di provinsi Maluku.

Example 300x600

Hasil penilaian lintas kementerian dan lembaga menempatkan Kepulauan Tanimbar dalam zona merah dengan skor 50,47. Menurut Hasan, angka ini menunjukkan belum ada kemajuan signifikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. “Kabupaten Kepulauan Tanimbar masih berada di posisi terbawah. Hal ini harus menjadi perhatian serius semua pihak,” tegasnya.

BACA JUGA :
BUMD Tak Produktif, Bupati Rembang Siap Menutup Jika Diberikan Rekom Dari DPRD

Selain pelayanan publik, Hasan juga menyoroti masalah aset pendidikan yang belum bersertifikat. Ia menjelaskan, terdapat sekitar 285 satuan pendidikan di wilayah tersebut yang belum memiliki sertifikat sah atas nama pemerintah daerah. “Tanpa sertifikat resmi, bantuan dari pemerintah pusat melalui APBN tidak dapat disalurkan secara maksimal,” ujarnya.

Ombudsman Maluku mendorong DPRD untuk membentuk tim kerja kolaboratif bersama pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tim ini diharapkan fokus pada penyelesaian sertifikasi aset pendidikan dan penyusunan regulasi terkait tanah adat, guna mencegah potensi konflik lahan di masa mendatang.

“Pembentukan tim lintas lembaga menjadi langkah strategis agar masalah sertifikat tanah dan regulasi tanah adat dapat segera terselesaikan,” tambah Hasan. Ia menegaskan, kolaborasi ini akan memperkuat upaya perbaikan pelayanan publik secara menyeluruh.

BACA JUGA :
Ketua LAN Bekasi Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya HM. BN Holik Qodratullah SE., M.Si. Menjadi Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

Menanggapi rekomendasi Ombudsman, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Apolonia Laratmase, menyatakan komitmen lembaganya untuk menindaklanjuti setiap masukan. “Kami menghargai kunjungan Ombudsman dan akan menindaklanjuti semua rekomendasi. Kolaborasi lintas lembaga memang kunci perbaikan pelayanan publik di Tanimbar,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman Maluku juga memaparkan hasil evaluasi kinerja pemerintahan daerah tahun 2024 sebagai dasar pembenahan, antara lain: SAKIP 60,02 (Baik), Reformasi Birokrasi 48,36 (Kurang), EPPD 2,58 (Rendah), IPKD 55,62 (Perlu Perbaikan), Opini BPK atas LKPD Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Inovasi Daerah 35,01 (Kurang Inovatif), SPBE 2,31 (Cukup), dan MCP KPK 36%.

Hasan menekankan, indikator-indikator ini harus menjadi acuan bersama untuk mendorong reformasi birokrasi yang lebih nyata dan terukur. “Evaluasi kinerja ini bukan untuk menghakimi, tetapi sebagai alat untuk mempercepat peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA :
Bupati Aliong Mus, Hadiri Muscab DPC PKB

Menurutnya, perbaikan tidak hanya sebatas administrasi, tetapi juga mencakup peningkatan kompetensi aparatur dan penyederhanaan prosedur agar pelayanan publik lebih efektif, cepat, dan transparan. “Reformasi birokrasi yang holistik akan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” kata Hasan.

Lebih lanjut, Ombudsman mendorong DPRD dan pemerintah daerah untuk menyusun program kerja jangka pendek dan jangka panjang. Program ini harus memprioritaskan sertifikasi sekolah, peningkatan inovasi pelayanan publik, serta implementasi regulasi tanah adat yang jelas.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan Kepulauan Tanimbar mampu meningkatkan skor pelayanan publik dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan akuntabel. Ombudsman menegaskan bahwa keberhasilan reformasi ini membutuhkan komitmen penuh dari semua pihak, termasuk DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat.(*)