BATAM, LENSANUSANTARA.CO.ID โ Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, membuka Sosialisasi Mekanisme Pemeriksaan dan Verifikasi Pemberian Rekomendasi Daftar Hitam bagi penyedia barang/jasa di Aula Engku Hamidah, Lantai IV Kantor Wali Kota Batam, Rabu (19/11/2025). Kegiatan ini diikuti 120 peserta yang terdiri dari PPK di tiap OPD dan 28 auditor.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari LKPP RI, Rinaldi Morintoh, S.H., M.Kn., Analis Hukum Ahli Madya Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum. Kehadiran Rinaldi memberi penjelasan teknis mengenai mekanisme verifikasi, standar hukum, hingga dasar penetapan rekomendasi daftar hitam.
Dalam sambutannya, Amsakar menegaskan sosialisasi ini merupakan langkah strategis memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. (Good Governance and Clean). Ia menyebut komitmen tersebut selaras dengan Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pemberantasan korupsi.
Amsakar menyoroti masih adanya persepsi publik bahwa proses pengadaan kerap diwarnai kepentingan tertentu. Karena itu, ia meminta seluruh pejabat meninggalkan praktik-praktik lama yang membuka ruang permainan dan tidak objektif.
โPenetapan penyedia tidak boleh dipengaruhi siapa yang harus menang atau siapa yang sengaja dibuat kalah. Pemerintahan yang baik harus berdiri di atas profesionalisme, bukan like and dislike,โ tegasnya.
Ia meminta peserta memahami mekanisme verifikasi daftar hitam secara menyeluruh agar setiap keputusan berbasis standar yang jelas. Menurutnya, kejelasan pedoman membuat proses lebih tepat, transparan, dan bebas celah penyimpangan.
โJika pedoman sudah terang, keputusan akan lebih mudah dan akurat. Jangan ragu menentukan apakah suatu badan usaha memenuhi syarat atau harus direkomendasikan masuk daftar hitam,โ ujarnya.
Amsakar kembali menekankan bahwa dirinya tidak pernah mentoleransi intervensi dalam pengadaan. Ia mengingatkan bahwa seluruh proses harus berjalan tanpa beban kepentingan yang dititipkan kepada panitia maupun penyelenggara.
Sementara itu, Hendriana Gustini, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, menegaskan bahwa sosialisasi ini menjadi pedoman penting bagi para pejabat pengadaan. Kegiatan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kompetensi SDM dalam memahami ketentuan, prosedur, dan dokumen verifikasi calon penyedia yang diusulkan masuk daftar hitam. Selain itu, sosialisasi ini memastikan proses daftar hitam berjalan sesuai regulasi sehingga keputusan yang diambil akuntabel dan transparan.
Ia juga menekankan pentingnya verifikasi yang terstandar untuk meminimalkan sengketa, sekaligus mendorong integritas dalam proses pengadaan. Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi antar OPD dalam pengawasan serta penerapan sanksi daftar hitam.
โSepanjang tahun ini tidak ada penyedia yang mengajukan keberatan, menandakan mayoritas sudah mematuhi aturan dengan baik,โ ucapnya.
Sosialisasi ini juga dirangkaikan dengan kampanye antikorupsi menjelang peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia pada 9 Desember, sebagai penguat komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pengadaan yang bersih dan terpercaya.













