Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Jember melakukan penyesuaian anggaran pada Tahun Anggaran 2025, termasuk memangkas alokasi bantuan hukum bagi warga miskin akibat turunnya dana transfer pusat serta berkurangnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan efisiensi nasional, Kamis (20/11/2025).
Kabag Hukum Pemkab Jember, menyatakan A. Zainurrofik berkurangnya dana bantuan hukum untuk warga miskin, disebabkan beberapa hal, kebijakan efisiensi nasional sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025.
“Tidak hanya itu, berkurangnya dana transfer pemerintah pusat ke daerah serta penurunan penerimaan pajak DBHCT juga menjadi faktor signifikan yang memengaruhi pengurangan anggaran bantuan hukum bagi warga miskin,” tutur Zainurrofik di Temui di Ruang Kerjanya.
Rofik memaparkan bahwa pada tahun sebelumnya total anggaran Bagian Hukum mencapai Rp3 miliar, dengan Rp700 juta dialokasikan khusus untuk pos bantuan hukum. Namun pada tahun ini, anggaran keseluruhan Bagian Hukum turun drastis menjadi Rp900 juta.
“Kebijakan penghematan anggaran tidak hanya menimpa Bagian Hukum, tetapi juga hampir di seluruh perangkat daerah. Meski begitu, terdapat beberapa OPD yang tidak mengalami pengurangan signifikan karena berkaitan langsung dengan layanan dasar masyarakat,” menurutnya.
Ia menambahkan bahwa layanan bantuan hukum masih dapat didukung melalui tiga sumber pendanaan, yaitu APBN melalui Kanwil Kemenkumham, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten.
“Meski pengurangan anggaran tahun ini, Bagian Hukum berupaya memaksimalkan Pos Bantuan Hukum (Bankum) yang tersebar di desa-desa. Pemerintah daerah akan menggencarkan edukasi serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dengan melibatkan berbagai unsur yang memiliki kompetensi di bidang hukum,” ujarnya.
Kami sangat terbuka bekerja sama dengan kampus dan lembaga yang memiliki terhadap penyadaran hukum. Posbakum di desa dan kelurahan bisa dioptimalkan melalui kolaborasi, bukan hanya lewat APBD kabupaten.
“Berharap, agar ke depan terdapat kebijakan baru terkait bantuan hukum, semoga tahun depan ada kebijakan baru. Mungkin pada PAPBD 2026 atau tahun 2027 anggaran bisa kembali dimaksimalkan,” pungkasnya.














