Pemerintahan

Rapat Paripurna Penyampaian Raperda APBD TA 2026 dan Nota Keuangan ke DPRD

1678
×

Rapat Paripurna Penyampaian Raperda APBD TA 2026 dan Nota Keuangan ke DPRD

Sebarkan artikel ini
Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 serta Nota Keuangan RAPBD 2026, di Ruang Paripurna DPRD Rembang, Kamis (20/11/2025).

Rembang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 serta Nota Keuangan RAPBD 2026, di Ruang Paripurna DPRD Rembang, Kamis (20/11/2025).

Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi menyampaikan pendapat umumnya dengan penekanan agar RAPBD Kabupaten Rembang TA 2026 harus benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat. Pendapatan Daerah Rp 1,976 Triliun, PAD Rp 464,4 Miliar (23,5%), Dana transfer Rp 1,512 Triliun (76,5%)

Example 300x600

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Abdul Ro’uf, dihadiri para wakil ketua, anggota dewan, jajaran Forkopimda, dan para kepala OPD terkait. Secara simbolis, dokumen Raperda APBD TA 2026 beserta Nota Keuangan disampaikan oleh Wakil Bupati Rembang, Harno kepada Ketua DPRD.

BACA JUGA :
Pulang dari Kalimantan, Seorang Pemuda di Rembang Ditemukan Gantung Diri

Bupati Rembang menyampaikan Nota Keuangan dari beberapa kesimpulan diantaranya, pendapatan daerah yang tertuang dalam RPJMD, maka pendapatan daerah pada tahun 2026 ditargetkan sebesar Rp 1.976.725.606.809,05,

Rencana total belanja daerah Kabupaten Rembang pada Rancangan APBD TA 2026 sebesar Rp 1.990.160.757.185,05,

Target penerimaan pembiayaan tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp 20.000.000.000 yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (Silpa ) sebesar Rp 5.000.000.000dan penerimaan pembiayaan utang daerah Rp 15.000.000.000

Target pengeluaran pembiayaan tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp 6.564.849.624, untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo pada RSUD dr R Soetrasno Rembang.

BACA JUGA :
Semarak Mooncake and Food Festival di Klenteng Hok TiK Bio Rembang

Bahwa proses penyusunan Raperda Kabupaten Rembang TA 2026 diawali dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Bupati Rembang dan Pimpinan DPRD tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD TA 2026 pada tanggal 20 November 2025. Dua dokumen tersebut menjadi dasar penyusunan Raperda tentang APBD TA 2026.

Dari pandangan umum Fraksi DPRD Kabupaten Rembang terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Rembang salah satunya Fraksi Partai Demokrat yang memberikan pertanyaan tentang RAPDB 2026 target pertumbuhan 5,5-6%, namun kemampuan fiskal dan belanja pegawai masih 53,97%.,

Kemudian belanja pegawai RAPBD 2026 masih 53,97% padahal UU 1/2022 mewajibkan maksimal 30% di 2027, Rencana peningkatan layanan kesehatan, dan belanja modal tahun 2026 hanya sebesar Rp 96,81 Miliar (4,89%) lebih kecil dibanding belanja hibah dan jauh di bawah belanja barang/jasa.

BACA JUGA :
Peringati Hari Kartini, Sekolah Dasar di Rembang Gelar Berbagai Lomba

Dari Fraksi Partai’ Demokrasi Indonesia Perjuangan strategi pemerintah daerah meningkatkan pendapatan daerah sebesar Rp 1,976 triliun tanpa membebani UMKM, terutama saat transfer pusat menurun, kemudian perlu adanya sinkronisasi belanja daerah dengan RPJMD.

Serta transparansi dan akuntabilitas pada setiap tahapan pengelolaan anggaran agar tepat sasaran dan bebas kebocoran, diperlukan percepatan pembangunan infrastruktur, termasuk jalan dan fasilitas umum agar mendukung peningkatan ekonomi daerah.

Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Rembang Tahun 2026.