Berita

Tilep Dana Desa dan Gadaikan Mobil Siaga, Kades Non-Aktif di Brebes Ditangkap Polisi

1594
×

Tilep Dana Desa dan Gadaikan Mobil Siaga, Kades Non-Aktif di Brebes Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Kades Kebonagung nonaktif Saefudin (kiri kemeja putih) bersama kuasa hukumnya, Budi Prabowo (kanan).

BREBES, LENSANUSANTARA.CO.ID – Saefudin, Kepala Desa Kebonagung non-aktif, Kecamatan Jatibarang Kabupaten Brebes, ditangkap polisi usai ketahuan menilap dana desa untuk pesugihan.

Selain itu, Saefudin ini juga menggadaikan mobil siaga desa di sebuah tempat lokalisasi.

Example 300x600

Jajaran Unit Tipidkor Satreskrim Polres Brebes menangkap Saefudin di tempat persembunyiannya di Kabupaten Banyumas.

Sementara itu, usai terjerat kasus, status kepala desa Saefudin sudah dinonaktifkan sejak Desember 2024.

Saefudin sebelumnya melarikan diri selama dua tahun sebelum ditangkap polisi. Ia bersembunyi di sejumlah tempat dengan cara berpindah-pindah hingga akhirnya ditangkap saat berada di rumah rekannya yang ada di Kabupaten Banyumas.

BACA JUGA :
Banjir Bandang di Bumiayu Brebes Telan Korban Jiwa

Di depan penyidik, tersangka mengelak telah melakukan tindakan pidana korupsi.

Tersangka hanya mengatakan bahwa uang dana desa itu hanya dipinjam dan akan segera dikembalikan pada akhir bulan November tahun ini.

“Tolong pak, saya jangan ditahan. Saya yakin uang yang saya titipkan akan cair pada akhir November ini,” kata Saefudin saat digelandang ke Mapolres Brebes, Rabu (19/11/2025.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan, berdasarkan hasil investigasi dan audit dari Tim Inspektorat Kabupaten Brebes pada 3 Maret 2024, ditemukan kerugian negara kurang lebih Rp547 juta.

BACA JUGA :
Banjir Landa Bumiayu, Jalan Nasional Brebes Selatan Lumpuh Total, Ratusan Rumah Terendam

Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan yang berakhir dengan penetapan tersangka Saefudin.

“Ada satu mobil siaga desa yang digadaikan kepada seseorang di tempat lokalisasi. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Kepala Desa Kebonagung, Budi Prabowo mengatakan, kliennya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memakai Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), dan Bantuan Keuangan dalam kurun waktu 2022-2024 untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA :
Jalan Poros Luwungbata Brebes Rusak Parah, Warga dan Petani Mendesak Perbaikan Segera

Dari pengakuan tersangka, uang itu digunakan untuk pembangunan jembatan di desanya yang mangkrak dengan anggaran yang melebihi pagu, yang semula Rp 100 juta namun saat digarap mencapai Rp 250 juta.

Kemudian digunakan untuk menanam saham (penggandaan uang), dari nilai Rp 1 juta dijanjikan akan mendapatkan Rp 1 miliar.

“Kemudian untuk kegiatan-kegiatan lainnya. Mobil siaga juga digadaikan ke orang lain (tempat lokalisasi). Sebagai kuasa hukum, kami berupaya agar bisa meringankan tuntutan jaksa dengan bukti bukti yang kami miliki,” katanya.

Tag:
Penulis: TasudinEditor: Redaksi