Bontang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polemik sengketa lahan yang menyeret delapan warga Bontang hingga berstatus tersangka memunculkan perhatian dari pengacara senior Gunawan, SH. Ia menyatakan kesediaannya memberikan pendampingan hukum tanpa biaya, murni karena panggilan moral setelah melihat situasi yang dialami para warga pemilik lahan.
Gunawan, advokat asal Kalimantan Selatan yang berpengalaman menangani berbagai perkara agraria, mengungkapkan bahwa dirinya tergerak setelah mengetahui warga yang merasa dirugikan akibat penguasaan lahan oleh perusahaan selama puluhan tahun justru dikenai status tersangka melalui SPDP tertanggal 4 November 2025.
“Saya terpanggil. Tidak boleh ada warga kecil yang kehilangan haknya lalu diposisikan sebagai pelaku. Ini bukan sekadar kasus hukum, ini soal keadilan yang harus ditegakkan,” ujarnya.
Kedelapan warga tersebut memiliki bukti kepemilikan berupa Segel Tahun 1987, namun tetap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf b Perppu 51/1960 dengan tuduhan memasuki lahan tanpa izin. Padahal tanah yang dipersoalkan tersebut diklaim telah dikuasai perusahaan sejak lama tanpa adanya penyelesaian status yang jelas.
Menurut Gunawan, proses penyidikan yang berjalan menunjukkan banyak kejanggalan. Ia menyoroti tidak adanya pemeriksaan langsung ke lokasi, termasuk pengukuran batas lahan serta verifikasi terhadap pihak perusahaan yang mengklaim kepemilikan.
“Sebagai aparat penegak hukum seharusnya turun ke lokasi, melihat sendiri kebenaran kepemilikan, serta memastikan status tanah. Warga sudah menunjukkan Segel, tapi tetap ditetapkan sebagai tersangka tanpa klarifikasi menyeluruh,” tegasnya.
Ia menilai warga yang sejak awal merasa kehilangan hak atas tanahnya kembali menjadi pihak yang dirugikan saat mencoba menuntut keadilan.
“Hukum ini jangan sampai tumpul ke bawah. Ketika rakyat kecil bersuara, jangan malah dibungkam dengan penetapan tersangka,” tambahnya.
Atas dasar itu, Gunawan menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga selesai. Ia menyiapkan langkah-langkah lanjutan, termasuk menghadirkan saksi, menyusun tambahan bukti, hingga mengajukan praperadilan jika ditemukan ketidaksahan dalam penetapan tersangka.
Keputusan Gunawan memberikan pendampingan hukum secara gratis bukan hanya tindakan profesional, tetapi wujud solidaritas terhadap masyarakat kecil yang merasa tidak mendapatkan perlindungan hukum secara layak. (Rl)










