Berita

Ketua BPD Desa Olanori & Ketua LSM LIBAS 88 Sampaikan Bantahan Atas Pemberitaan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Olanori

1588
×

Ketua BPD Desa Olanori & Ketua LSM LIBAS 88 Sampaikan Bantahan Atas Pemberitaan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Olanori

Sebarkan artikel ini
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Olanori Tehesekhi Baene, bersama Wakil Ketua BPD Faoto Hulu, anggota BPD Arniati Telaumbanua, Boysentris Kritoporus Nduru, serta Ketua LSM LIBAS 88 Tomajiduhu Baene, menyampaikan rilis pers resmi sebagai tanggapan atas pemberitaan mengenai dugaan mark up dan penyelewengan Dana Desa Olanori Tahun Anggaran 2020–2024.

Nias Selatan, LENSANUSANTARA.CO.ID
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Olanori Tehesekhi Baene, bersama Wakil Ketua BPD Faoto Hulu, anggota BPD Arniati Telaumbanua, Boysentris Kritoporus Nduru, serta Ketua LSM LIBAS 88 Tomajiduhu Baene, menyampaikan rilis pers resmi sebagai tanggapan atas pemberitaan mengenai dugaan mark up dan penyelewengan Dana Desa Olanori Tahun Anggaran 2020–2024.


Rilis pers ini dikeluarkan untuk meluruskan informasi yang telah berkembang di masyarakat menyusul laporan sebagian warga dan pihak yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) ke Inspektorat Kabupaten Nias Selatan Jumaat (28/11)

Example 300x600

pada 24 November 2025.

  1. Bantahan BPD atas Dugaan Penyimpangan Dana Desa
    Ketua BPD Olanori, Tehesekhi Baene, menegaskan bahwa dugaan penyelewengan dana desa lebih dari Rp 3 miliar tidak memiliki dasar kuat serta tidak sesuai dengan mekanisme pengelolaan anggaran yang dijalankan pemerintah desa.
BACA JUGA :
Aroma Tak Sedap dari Dapur MBG: Sajian Diduga Basi Terus Berulang

“Seluruh perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBDes 2020–2024 dilakukan melalui musyawarah desa, didampingi dan diawasi langsung oleh BPD. Setiap kegiatan telah diverifikasi melalui dokumen administrasi dan pemeriksaan lapangan,” ujar Tehesekhi.

BPD meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum hasil audit Inspektorat dirilis secara resmi.

  1. Ketua LSM LIBAS 88: Tuduhan Tidak Masuk Akal dan Perlu Diverifikasi
    Ketua LSM LIBAS 88, Tomajiduhu Baene, menilai tuduhan yang menyebut Kepala Desa Faustinus Ndruru telah menyelewengkan dana lebih dari Rp 3 miliar sebagai tidak logis.
    “Kepala Desa Olanori baru menjabat sejak 2020. Dana desa setiap tahun diaudit oleh lembaga berwenang. Jika ada dugaan, tentu harus dibuktikan melalui audit resmi, bukan melalui opini sepihak,” tegasnya.
BACA JUGA :
Masyarakat Boronadu Sangat Acung Jempol Kepada Camat Boronadu Hingga Berinisiatif untuk Mengusulkan Pembangunan Jalan dan Jembatan ke Pemerintah Daerah

Ia menyatakan bahwa organisasi yang dipimpinnya siap mendukung pemeriksaan objektif dan berbasis bukti.

  1. Klarifikasi Penggunaan Nama AMAK
    Dalam rilis ini, LSM LIBAS 88 juga menyampaikan keberatan mengenai penggunaan nama organisasi Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) sebagai pelapor.
    Tomajiduhu Baene mengatakan bahwa penggunaan nama organisasi yang belum terdaftar atau belum diverifikasi Kesbangpol berpotensi menyesatkan publik, sehingga pihaknya sedang mempelajari langkah hukum terkait hal tersebut.

“Upaya ini bukan untuk membatasi kritik, tetapi untuk memastikan setiap laporan dilakukan secara sah dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” jelasnya.

  1. Penghormatan terhadap Proses Inspektorat
    Ketua BPD dan Ketua LSM LIBAS 88 menegaskan dukungan penuh terhadap proses verifikasi yang sedang dilakukan Inspektorat Kabupaten Nias Selatan. Kedua pihak meyakini bahwa audit resmi adalah satu-satunya dasar valid untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan.
  2. Imbauan bagi Masyarakat Desa Olanori
    Melalui rilis ini, BPD Olanori dan LSM LIBAS 88 mengimbau masyarakat:
    tetap tenang,
    tidak terpengaruh informasi yang belum diverifikasi,
    menunggu hasil audit resmi dari pihak berwenang,
    serta menjaga persatuan dan ketertiban di lingkungan desa.
    Penutup
    BPD Olanori dan LSM LIBAS 88 berkomitmen mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Keduanya siap mengikuti proses pemeriksaan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA :
Guru SD Negeri Nomor 078478 Kabupaten Nias Selatan Keluhkan Kekurangan Alat Tulis Kantor Hingga Proses Belajar Mengajar Terkendala

Penulis:(Tohunafao/Balasius)