Madiun, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dugaan kasus pengeroyokan siswa kembali mencuat di lingkungan SMA Taruna Angkasa Madiun. Seorang siswa kelas XI-7 berinisial AAM (16) diduga dipukul oleh puluhan kakak kelasnya hingga mengalami luka serius.
“Anak saya dipukuli sampai pingsan. Begitu sadar, dia dipukul lagi hingga matanya bengkak dan tidak bisa melihat,” ujar ayah korban, Edi Sutikno, saat ditemui setelah membuat laporan ke polisi, Kamis (4/12/2025).
Insiden dugaan pengeroyokan ini terjadi pada Selasa malam (2/12), sekitar pukul 21.30–00.00 WIB. Saat itu AAM sedang sakit dan dirawat di UKS. Namun, sejumlah siswa menjemputnya dan membawa ke kamar 103. Di ruangan itulah aksi kekerasan diduga terjadi.
Dari informasi awal, setidaknya 10 siswa telah mengakui ikut terlibat. Namun korban menyebut jumlah pelaku bisa mencapai 20 orang, mayoritas merupakan siswa kelas XII. Motif pengeroyokan masih belum terungkap.
Setelah kejadian, AAM dibawa ke UGD RS dr. Efram Harsana Maospati. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan banyak luka memar di bagian dada, lengan, paha, punggung, serta hematom di belakang kepala. Bahkan kawat behel korban terlepas akibat benturan keras.
“Semua luka sudah masuk dalam visum, lengkap dengan dokumentasinya. Hari ini anak saya menjalani USG, panoramic, dan MRI agar kondisi internalnya jelas,” lanjut Edi.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan sekolah. Menurutnya, korban seharusnya tidak bisa keluar dari UKS tanpa izin dan pendampingan.
“Ini bukan sekadar kelalaian ringan. SOP-nya tidak berjalan dan akibatnya fatal,” tegasnya.
Keluarga juga menerima informasi bahwa lokasi kejadian berada di area yang tidak terpantau CCTV. Hal ini memperkuat dugaan adanya celah yang dimanfaatkan untuk melakukan kekerasan.
“Kami tidak ingin ini berulang. Tahun lalu ada kasus serupa yang bahkan menimbulkan korban jiwa. Budaya kekerasan harus dihentikan,” ujar Edi.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, Iptu Agus Riadi, membenarkan laporan tersebut. “Saat ini masih dalam proses pendalaman,” katanya singkat saat dihubungi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus tersebut.
Kasus ini menjadi pembelajaran karena diduga pihak SMA Taruna Angkasa Madiun tidak mengindahkan Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Pada pasal 2 ayat 1
Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dimaksudkan untuk:
a. melindungi Peserta Didik, Pendidik,Tenaga kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan lainnya dari Kekerasan yang terjadi di lingkungan
Satuan pendidikan;
Selain itu bagi satuan pendidikan wajib membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sebagaimana pada pasal 15 ayat (1) Satuan pendidikan melakukan penguatan tata kelola engan cara:
e. membentuk TPPK di lingkungan
satuan pendidikan.














