Ngawi, LENSANUSANTARA.CO.ID – Muhamad Taufiq Agus Susanto yang ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi, pada tanggal 29 November 2024 (Bertepatan dengan Hari Korpri) menuai banyak kejanggalan dan keanehan.
Dari hasil pledoi persidangan Muhamad Taufiq Agus Susanto, ditemukan fakta yang tidak masuk akal diantaranya:
- Tidak ada disposisi dari Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono terkait dengan usulan dana hibah selama Muhammad Taufiq Agus Susanto menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi.
- Berdasarkan saksi ahli saudara Nasrun, dia menyampaikan, seorang akuntan publik dalam melakukan audit tidak berhak mempublikasikan hasilnya kecuali BPK, tetapi disini akuntan publik mempublikasikan tersebut kepada Kejaksaan Republik Indonesia Kabupaten Ngawi.
- Berdasarkan keterangan dari Sumarsono mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Ngawi dan saudara Zaenal, anggaran RKA sekitar Rp 5 M terdiri dari pokir Dewan Rp 2 M dan Bosda Rp 3,1 M tahun 2021. APBD 2022 menjadi sebesar Rp 12,186 M untuk 462 lembaga yang terdiri dari Pokir Dewan dan 71 lembaga serta 13,9 M untuk 391 lembaga dan perubahan APBD tahun 2022 adalah 19,174 M untuk 521 lembaga dengan rincian Pokir Dewan 10,513 M untuk 106 lembaga dan Bosda Madin 8,6 M.
Dari paparan RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) dan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) ditemukan fakta menarik dari hasil investigasi, bahwasanya RKA disusun pada masa kepemimpinan Muhamad Taufiq Agus Susanto sedangkan APBD disusun pada masa kepemimpinan Sumarsono.
Di dapat dari sebuah dokumen pendukung, ditemukan kejanggalan di Pondok Pesantren Al Hidayah, yang dimana di RKA dan APBD tidak ada sepersen anggaran tetapi di dakwaan atau temuan menjadi 400 Juta.
“Ditemui secara terpisah di ruang Kepala Dinas, Sumarsono mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Ngawi menyampaikan “faktor penyebab perbedaan di data Pondok Pesantren Al Hidayah yang di RKA dan APBD tersebut karena adanya PAPBD, PABBD adalah perubahan atas ABPD program kegiatan atau pekerjaan atau pembelian yang telah diusulkan sebelumnya”.
“Adanya angka-angka janggal yang tercantum dalam APBD diusulkan dan ditetapkan oleh Pokir Dewan dan Dinas terkait hanya bertugas mengelola yang sudah ditetapkan tersebut, ujar Sumarsono”.
“Dikonfirmasi melalui Sumarsono di kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Ngawi terkait dengan tandatangan pejabat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi pada keputusan Bupati Ngawi, nomor 188/358/404.101.2/B/2022 tentang perubahan atas keputusan Bupati Ngawi nomor 188/203/404.101.2/B/2022 tentang penetapan badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundangan-undangan penerima hibah daerah berupa uang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi tahun 2022 bukan merupakan tandatangannya, ujar Sumarsono”.
“Informasi dari pengacara Muhamad Taufiq Agus Susanto, bahwasanya tandatangan yang tertuang dalam surat diatas juga bukan tandatangan kliennya”.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan investigasi mendalam di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi, ketika team menanyakan terkait tandatangan tersebut tidak ada satu pihak pun yang menanggapi”.
“Berdasarkan informasi dari pengacara Muhamad Taufiq Agus Susanto, Faishol menyatakan bahwa pada saat jalannya persidangan proposal permohonan bantuan dana hibah tidak dikeluarkan sebagai tambahan pendukung bukti, melainkan yang dikeluarkan hanya proposal pencairan bantuan dana hibah”.
“Sumarsono, menyatakan proposal penerima manfaat dana hibah fisiknya terdapat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi”.
“Dirinya mulai bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi pada bulan September akhir, tambah Sumarsono”.
“Semua berkas dari calon penerima manfaat dana hibah telah diverifikasi berkasnya untuk proses pencairan dana, tambah Sumarsono”.
Dikonfirmasi melalui Arif Sujatmiko, Staff Bagian Perencanaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi, menyampaikan “usulan RKA tidak di proses di bagian perencanaan dan terkait data di RKA dan APBD yang mengalami perubahan di dakwaan atau temuan, dirinya tidak mengetahui”.
“Terkait dengan data calon penerima manfaat dana hibah berupa proposal pengajuannya dan segalanya bisa dikonfirmasi kepada Kepala Sub Bagian Perencanaan, Deffin Ryskia Galegsa”.
“Berdasarkan keterangan yang di dapat dari pledoi, terdapat fakta mengejutkan bahwa Staff Perencanaan telah memasukkan usulan RKA yang belum ada anggarannya dan masih bersifat asumtif serta belum dibahas dan disahkan sebagai rancangan APBD dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran kegiatan apalagi dicairkan”.
“RKA diinput pada bulan September tahun 2021, informasi di dapat dari keterangan narasumber”.
“Ditemui secara terpisah, Deffin Ryskia Galegsa, Kepala Sub Bagian Perencanaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi, menyatakan pada saat penyusunan RKA dirinya belum bertugas disini, saya mulai bertugas pada bulan September tahun 2021 bareng dengan Sumarsono sedangkan RKA di tahun sebelumnya”.
“Terkait dengan penginputan di sistem SIPD, dilakukan secara bersama-sama baik bidang perencanaan berkolaborasi dengan bidang lainnya”, ujar Deffin Ryskia Galegsa.
Terkait dengan pengerjaan RKA terorganisir dengan baik dan struktural yang dipimpin oleh Kepala Dinas memberikan arahan kepada Kepala Bidang dan Kepala bidang memberikan arahan kepada Kepala Sub Bagian, ujar Deffin Ryskia Galegsa.
Sebelumnya, Kepala Sub Bagian Perencanaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten, dipimpin oleh Muchtar, ujar Deffin Ryskia Galegsa.
“Deffin Ryskia Galegsa, menyampaikan untuk proposal fisik pengajuan permohonan bantuan dana hibah dari para calon penerima manfaat dana hibah masih terdapat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi, namun untuk melihatnya harus mendapatkan izin dari pimpinan, dalam hal ini Kepala Dinas”.
Dalam pantauan team media siber nasional Lensa Nusantara, selepas wawancara dengan Deffin Ryskia Galegsa, Kepala Sub Bagian Perencanaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi, tampak menghampiri ke ruangan Kepala Dinas.
Dari salahsatu informan kami, menyampaikan “yang berhak menandatangani terkait keputusan Bupati Ngawi hanya pimpinan tertinggi di instansi tersebut, dalam tanda kutip yaitu Kepala Dinas, ujar informan tersebut yang tidak mau disebut namanya”.
Hingga berita ini turun, belum ada kejelasan terkait dengan tandatangan pejabat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi pada keputusan Bupati Ngawi, nomor 188/358/404.101.2/B/2022 tentang perubahan atas keputusan Bupati Ngawi nomor 188/203/404.101.2/B/2022 tentang penetapan badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundangan-undangan penerima hibah daerah berupa uang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi tahun 2022 dan juga asal usul dakwaan atau temuan yang bernominal 400 juta (Taufan/ Lensa Nusantara Ngawi)














