Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Inspeksi mendadak proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Banjarnegara, Komisi 3 DPRD menemukan sejumlah adanya indikasi spesifikasi serta pengerjaan yang dinilai sangat jauh dari standar kerapian.
Dalam kunjungan ke lokasi, temuan pembangunan Labkesda menambah panjang daftar persoalan yang melekat pada bernilai Rp 10 miliar.
Proyek yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025 dengan dimenangkan oleh CV Adi Luhung melalui tender LPSE itu, sebelumnya juga sempat dihentikan sementara pada Juni 2025 lalu. Selain itu sempat merubah spesifikasi teknis (spektek) material tanpa izin tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ketua Komisi 3 DPRD Banjarnegara, Ibrahim menjelaskan, bahwa pengerjaan proyek tersebut ada beberapa PR yang harus diperbaiki sebelum masa kontrak berakhir pada 12 Desember 2025.
”Ada beberapa hal yang memang harus diperbaiki, terlihat beberapa item progresnya harus dikejar, seperti kanopi, tralis, dan IPAL, kerapihan dinding kurang, pintu tidak simetris, dan kami sudah sampaikan ke pengawas maupun pelaksana untuk segera diperbaiki,” jelas Ibrahim kepada wartawan, Kamis, (4/12/2025).
Ibrahim juga menegaskan, bahwa ketidak sesuaian pada spesifikasi dapat berdampak langsung pada pembayaran.
“Kalau tidak sesuai spek, tentu tidak dibayar, makanya kami tekankan kepada pelaksana dan pengawas agar progres dipercepat dan harus benar-benar sesuai spek,” tegas Ibrahim.
Salah satu persoalan krusial yang sebelumnya mencuat pada pembangunan Labkesda adalah perubahan material pasir dari Kalisapi atau tambi menjadi pasir cuci Wanadri, padahal material tersebut tidak tercantum dalam dokumen kontrak.
Selaku Direktur CV Adi Luhung, Nasir sempat berdalih bahwa perubahan dokumen teknis merupakan hal yang biasa dilakukan belakangan.
Padahal pernyataan tersebut berpotensi bertentangan dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap perubahan spesifikasi teknis harus melalui mekanisme resmi dan terdokumentasi.
Tanpa dokumen administrasi, proyek berisiko menimbulkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahkan dapat berujung pada sanksi hukum.
Sementara itu, Tio selaku Direktur PT Senihasta Graha Desain, selaku konsultan pengawas mengakui temuan yang didapatkan DPRD, dirinya menjelaskan bahwa masalah kerapihan memang sudah beberapa kali diberikan teguran.
“IPAL baru dikerjakan kemarin, beberapa item sudah kami kontrol dan memang masih ada kekurangan yang harus dilengkapi,” katanya.
Menanggapi terkait pintu yang dinilai tidak rapi, Tio juga menambahkan, bahwa proses pembuatan pintu dilakukan di luar lokasi, sehingga yang mereka terima adalah barang jadi.
“Pintu itu dibuat bukan di lokasi. Itu dari pabrikasi, dibawa ke sini. Kami hanya mengontrol barang jadi dan merapikannya di lokasi,” beber Tio.
Sidak lanjutan dijadwalkan akan dilakukan pada 12 Desember 2025, tepat pada hari berakhirnya kontrak untuk memastikan apakah seluruh catatan telah ditindaklanjuti.
Selama ini, proyek pembangunan Labkes Banjarnegara dianggap strategis karena fasilitas tersebut bakal menjadi pusat layanan laboratorium kesehatan daerah.
Namun berulangnya masalah mulai dari perubahan spek tanpa dokumen, penghentian sementara proyek, hingga temuan ketidak rapian dinilai mencerminkan lemahnya kontrol mutu dan manajemen pelaksanaan.
Hingga berita ini di turunkan, progres pembangunan Labkes Banjarnegara sudah mencapai 94 persen dan mengalami keterlambatan 4,5 persen dari target kontrak yang ada. (Gunawan).
Beranda
Daerah
Sidak Proyek Labkesda Senilai 10 miliar, Komisi 3 DPRD Banjarnegara Temukan Pengerjaan Jauh dari Standar Kerapian
Sidak Proyek Labkesda Senilai 10 miliar, Komisi 3 DPRD Banjarnegara Temukan Pengerjaan Jauh dari Standar Kerapian
Lensa Nusantara3 min baca

Anggota Komisi 3 DPRD Banjarnegara inspeksi mendadak proyek Labkesda senilai Rp 10 miliar, Kamis, 4/12/2025. Foto : (Gunawan/Lensa Nusantara).












