Berita

Oditur Militer Sampaikan Tuntutan Maksimal ke 17 Terdakwa dalam Kasus Alm. Prada Lucky di Dilmil Kupang

1561
×

Oditur Militer Sampaikan Tuntutan Maksimal ke 17 Terdakwa dalam Kasus Alm. Prada Lucky di Dilmil Kupang

Sebarkan artikel ini
Advokat Rikha Permatasari

NAGEKEO, LENSANUSANTARA.CO.ID – Tim Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Prada Lucky Namo, dipimpin Advokat Rikha Permatasari beserta Advokat Cosmas Jo Oko, menyampaikan apresiasi kepada Oditur Militer setelah pembacaan tuntutan maksimal terhadap 17 terdakwa dalam persidangan hari ini di Pengadilan Militer (Dilmil) Kupang,Rabu (10/12/2025.

Pembacaan tuntutan dianggap langkah penting untuk menghadirkan keadilan bagi keluarga korban dan memastikan pertanggungjawaban hukum semua pihak yang terlibat.

Example 300x600

Dari 17 terdakwa, dua di antaranya yaitu Made Juni Arta Dana dan Achmad Thariq Al Qindi Singajuru dituntut 9 tahun penjara ditambah pemberhentian dari dinas militer (pecat). Sedangkan 15 terdakwa lainnya dituntut 6 tahun penjara juga disertai pecat.

BACA JUGA :
Keluarga Prada Lucky Namo Kritik KASAD: "Jangan Asbun, Kami Butuh Keadilan Bukan Retorika"

Selain pidana penjara, Oditur juga menuntut pembayaran restitusi sebesar Rp 544.625.070 kepada keluarga korban, dengan beban Rp 32.000.000 per terdakwa. Tim Kuasa Hukum memandang ini sebagai bentuk pengakuan negara terhadap kerugian yang diderita.

BACA JUGA :
Pengurus KDMP Nagekeo Desak Pemda Segera Selesaikan Masalah Lahan pembangunan Gerai

“Kami memberikan penghargaan kepada Oditur Militer atas pembacaan tuntutan maksimal yang objektif dan proporsional. Kami berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan secara adil, bijaksana, dan berpedoman pada hati nurani,” ujar Advokat Rikha Permatasari.

BACA JUGA :
Dimensi Indonesia Lanjutkan Upaya Pelestarian Bahasa Mbay dengan Penerbitan Kamus Ilmiah

Tim Kuasa Hukum menyatakan bahwa langkah Oditur hari ini memberikan harapan bagi keluarga korban yang mendambakan proses hukum yang transparan, tegas, dan sesuai aturan. Mereka juga berharap proses selanjutnya berjalan lancar hingga putusan akhir dibacakan.