NAGEKEO, LENSANUSANTARA.CO.ID – Tim Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Prada Lucky Namo, dipimpin Advokat Rikha Permatasari beserta Advokat Cosmas Jo Oko, menyampaikan apresiasi kepada Oditur Militer setelah pembacaan tuntutan maksimal terhadap 17 terdakwa dalam persidangan hari ini di Pengadilan Militer (Dilmil) Kupang,Rabu (10/12/2025.
Pembacaan tuntutan dianggap langkah penting untuk menghadirkan keadilan bagi keluarga korban dan memastikan pertanggungjawaban hukum semua pihak yang terlibat.
Dari 17 terdakwa, dua di antaranya yaitu Made Juni Arta Dana dan Achmad Thariq Al Qindi Singajuru dituntut 9 tahun penjara ditambah pemberhentian dari dinas militer (pecat). Sedangkan 15 terdakwa lainnya dituntut 6 tahun penjara juga disertai pecat.
Selain pidana penjara, Oditur juga menuntut pembayaran restitusi sebesar Rp 544.625.070 kepada keluarga korban, dengan beban Rp 32.000.000 per terdakwa. Tim Kuasa Hukum memandang ini sebagai bentuk pengakuan negara terhadap kerugian yang diderita.
“Kami memberikan penghargaan kepada Oditur Militer atas pembacaan tuntutan maksimal yang objektif dan proporsional. Kami berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan secara adil, bijaksana, dan berpedoman pada hati nurani,” ujar Advokat Rikha Permatasari.
Tim Kuasa Hukum menyatakan bahwa langkah Oditur hari ini memberikan harapan bagi keluarga korban yang mendambakan proses hukum yang transparan, tegas, dan sesuai aturan. Mereka juga berharap proses selanjutnya berjalan lancar hingga putusan akhir dibacakan.














