Madiun, LENSANUSANTARA.CO.ID — Hasil Uji Laboratorium terhadap makanan program Makan Bergizi Gratis yang diproduksi SPPG Cinta Anak Klecorejo Kabupaten Madiun belum mengakhiri polemik dugaan keracunan puluhan siswa penerima manfaat. Meski hasil uji laboratorium dinyatakan negatif kandungan toksin dan zat kimia berbahaya, Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun menegaskan penyelidikan masih belum selesai.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, dr. Heri Setyana, menyampaikan bahwa uji laboratorium baru mencakup sampel terbatas dan belum mewakili keseluruhan menu yang disajikan saat kejadian.
“Pemeriksaan difokuskan pada sampel yang saat itu paling dicurigai. Karena itu hasilnya belum bisa dijadikan kesimpulan akhir,” ujarnya, Sabtu (13/12/2025).
Peristiwa ini bermula ketika 51 siswa dari beberapa sekolah dasar di Kecamatan Mejayan mengalami keluhan mual dan muntah setelah menyantap makanan MBG. Menu yang disajikan berupa nasi goreng dengan tambahan jagung, telur, dan pangsit.
Sejumlah orang tua siswa melaporkan aroma makanan yang dinilai tidak normal. Berdasarkan pemeriksaan organoleptik oleh petugas kesehatan, terdapat indikasi makanan sudah tidak layak konsumsi. Namun, hasil uji laboratorium dari Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Jawa Timur di Surabaya tidak menemukan kandungan berbahaya.
Heri menyebut terkait penyebab pasti keluhan para siswa, Dinas Kesehatan menyatakan belum dapat memastikan apakah kejadian tersebut murni akibat keracunan makanan. Kemungkinan lain seperti alergi terhadap bahan pangan atau gangguan pencernaan pada anak.
Heri mengungkapkan sebanyak empat item sampel makanan telah dikirim ke Surabaya untuk di uji. Namun, ia enggan menyebut secara rinci sampel yang di uji.
Saat ini operasional SPPG Cinta Anak Klecorejo saat ini masih dihentikan. Heri menyebut penghentian dilakukan tidak hanya karena proses perizinan, tetapi juga sebagai tindak lanjut atas kejadian yang menimbulkan dampak pada siswa.
Sementara itu, operasional SPPG Cinta Anak Klecorejo masih dihentikan sementara. Penghentian ini, kata Heri, dilakukan tidak terkait perizinan, tetapi juga sebagai tindak lanjut atas kejadian keracunan pada siswa.
“Untuk operasional SPPG, kewenangannya berada di Badan Gizi Nasional,” kata Heri.
Dinas Kesehatan masih menunggu hasil uji laboratorium media sebagai dasar penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikat tersebut menjadi syarat untuk diterbitkannya Sertifikat Laik Sanitasi (SLAS) sebagai dasar SPPG dapat kembali beroperasi.
Di Kabupaten Madiun sendiri, terdapat sekitar 28 SPPG yang telah berjalan. Sebagian besar telah mengantongi SLHS, sementara sisanya masih dalam proses perizinan . SPPG lain tetap beroperasi sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan.
Ke depan, Dinas Kesehatan berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pengelola SPPG, tidak hanya dari aspek keamanan pangan, tetapi juga pengelolaan limbah yang menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup.














