Berita

Grand Opening Caffe Global Star, Ini Tanggapan Zainuri Aktivis Silampari

1745
×

Grand Opening Caffe Global Star, Ini Tanggapan Zainuri Aktivis Silampari

Sebarkan artikel ini
Beredar di Sosial Media stiker Grand Opening Caffe GLOBAL STAR di Kota Lubuklinggau. Grand Opening tersebut dilaksanakan pada tanggal 27 sampai dengan 28 Desember 2025.

Lubuk Linggau, LENSANUSANTARA.CO.ID – Beredar di Sosial Media stiker Grand Opening Caffe GLOBAL STAR di Kota Lubuklinggau. Grand Opening tersebut dilaksanakan pada tanggal 27 sampai dengan 28 Desember 2025.

Sedangkan akhir-akhir ini banyaknya penolakan dari tokoh agama, tokoh pemuda, Aktivis, Advokad dan masyarakat Kota Lubuklinggau dan sekitarnya terkait hiburan malam. Namun hal itu tidak digubris oleh pengusaha tempat hiburan malam. bahkan makin bertambah banyak tempat hiburan malam di Kota Lubuklinggau.

Example 300x600

Menanggapi akan dilakukannya Grand Opening Caffe GLOBAL STAR, Zainuri Aktivis ternama di Bumi Silampari Angkat Bicara, kepada awak media ia menjelaskan, “belum lama ini masyarakat menolak pendirian tempat hiburan malam yang berpotensi merusak tatanan sosial, nilai nilai moral, penyalahgunaan alkohol, narkotika dan dapat merusak kesejahteraan fisik dan emosional pemuda. Kenapa kini tiba tiba hadir kembali Grand Opening Caffe di Kota Lubuklinggau yaitu Cafe Caffe GLOBAL STAR.

BACA JUGA :
Assisten III Mewakili Bupati Kabupaten OKU Selatan Menghadiri Pembukaan STQH XXVII Sumsel Tahun 2023 Dikota Lubuk Linggau

Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengendalikan usaha hiburan melalui Peraturan Daerah (Perda) untuk meminimalisir dampak negatif terhadap masyarakat”. Ujar Zainuri (15/12/2025)

BACA JUGA :
Wali Kota Lubuk Linggau Serahkan Secara Simbolis Seragam Sekolah Gratis bagi Siswa SD dan SMP Negeri-Swasta

Lanjut Zainuri, “Penolakan tempat hiburan jangan hanya melalui media sosial dan pemberitaan, harus dilakukan aksi. Disini Pemerintah dan Aparat jangan hanya tutup mata segera lakukan tindakan.

Pihak Pemerintah segera melakukan pengecekan izin-izin usaha tempat hiburan malam. Mulai dari Izin Usaha, Izin Mendirikan Bangunan, Izin Menjual Minuman Beralkohol (jika tempat hiburan itu menjual minuman Alkohol) dan izin-izin lainnya.

BACA JUGA :
Assisten III Mewakili Bupati Kabupaten OKU Selatan Menghadiri Pembukaan STQH XXVII Sumsel Tahun 2023 Dikota Lubuk Linggau

Sedangkan pihak Aparat Penegak Hukum baik itu Pihak Polres dan Pihak BNN harus melakukan tindakan dengan cara melakukan operasi atau razia saat Grand Opening untuk memastikan keamanan dan tanpa Narkoba”. Tegas Zainuri

(Umi)