Berita

Petani Patihan Madiun, Keluhkan Kejelasan Sawah Tanah Bengkok

1637
×

Petani Patihan Madiun, Keluhkan Kejelasan Sawah Tanah Bengkok

Sebarkan artikel ini
Lahan sawah bengkok di Kelurahan Patihan Kota Madiun yang tak lagi digarap petani usai masa lelang berakhir.

MADIUN, LENSANUSANTARA.CO.ID — Ketidakjelasan pengelolaan lahan bengkok di Kelurahan Patihan memicu keluhan kelompok tani. Para petani mengaku kehilangan lahan garapan sejak masa lelang berakhir pada Oktober 2025 tanpa adanya sosialisasi maupun kepastian.

Keluhan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Madiun Pada Senin (15/12/2025). Namun RDP berlangsung tertutup setelah sejumlah wartawan diminta keluar dari ruang rapat atas permintaan Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Istono.

Example 300x600

Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, membenarkan adanya kebingungan di kalangan petani akibat belum jelasnya arah pemanfaatan lahan bengkok tersebut.

BACA JUGA :
Tragis, Lansia di Madiun Tewas Tersengat Jebakan Tikus

“Memang ada keluhan dari kelompok tani di Patihan karena belum mendapatkan informasi jelas terkait proses lelang atau sewa tanah,” ujar Armaya.

Ia mengungkapkan, DPRD telah menerima surat dari Sekretaris Daerah Kota Madiun yang menyebutkan bahwa lahan bengkok masih dibahas untuk rencana program ketahanan pangan dan Tempat Pembuangan Sampah (TPS).

Ke depan, DPRD akan memanggil Badan Keuangan Daerah, Dinas Pertanian, camat, serta Dinas Lingkungan Hidup untuk mencari solusi agar sisa lahan yang tidak digunakan pemerintah tetap bisa digarap petani.
“Harapannya tidak ada petani yang dirugikan atau menganggur,” tegas Armaya.

BACA JUGA :
Dapat Dukungan 12 Partai, HARMONIS Resmi Daftar Cabup-Cawabup ke KPU: Siap Wujudkan Madiun Sejahtera

Sementara itu, perwakilan Kelompok Tani Ngudi Bugo Patihan, Niko Dewabrata, menilai RDP belum memberikan kejelasan konkret karena sejumlah OPD terkait tidak hadir.

“Statusnya masih ngambang. Kami hanya ingin tahu mana lahan yang dipakai pemerintah dan mana yang bisa digarap petani,” ujarnya.

Niko menyebut lahan bengkok Patihan seluas sekitar 7 hektare selama ini dilelang dan menyumbang pendapatan asli daerah (PAD). Namun sejak lelang berakhir, petani tidak lagi bisa menggarap lahan tersebut.

BACA JUGA :
Deklarasi Pesilat Pemersatu Bangsa, Kapolres Madiun Ajak Warga Silat Tolak Provokasi

“Kami hanya minta kejelasan, boleh menggarap atau tidak,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun, Totok Sugiarto, mengaku belum mengetahui persoalan sawah tanah bengkok Patihan.

“Mohon maaf mas, saya belum paham karena tidak mengelola bengkok,” tulis Totok melalui pesan singkat WhatsApp saat dikonfirmasi.