TANGERANG, LENSANUSANTARA.CO.ID — Legalitas sebuah gedung yang diperkirakan 3 lantai yang digunakan sebagai usaha frozen food di Jl. Pembangunan 2 RT 006/RW 004, Kelurahan Batusari, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, kian menjadi sorotan. Penelusuran investigatif menemukan ketidaksinkronan data perizinan yang memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis, bahkan indikasi oknum yang membekingi bangunan tersebut.
Hasil konfirmasi kepada Lurah Batusari, Jariri, S.H., M.AP, secara tegas menyebutkan bahwa bangunan tersebut belum tercatat memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pernyataan itu diperkuat oleh hasil pengecekan pada dinas perizinan, yang menyatakan tidak ditemukan satu pun data penerbitan PBG atas alamat maupun peruntukan bangunan dimaksud.
Ironisnya, pernyataan bertolak belakang justru disampaikan oleh Ketua RW 04 Batusari, Ahmad Fahrulroji, yang menyebut bangunan telah mengantongi PBG, semua sudah diurus oleh TS yang merupakan salah satu Ketua LSM dikota Tangerang ujarnya”
Namun hingga kini, dokumen fisik PBG tak pernah ditunjukkan, baik kepada warga maupun kepada wartawan yang melakukan konfirmasi. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar: jika benar berizin, di mana dokumen resminya?
Situasi semakin janggal lantaran bangunan tersebut telah berdiri kokoh dan akan beroperasi, seolah tak tersentuh pengawasan. Padahal, sesuai regulasi, bangunan tanpa PBG semestinya tidak boleh didirikan, apalagi dimanfaatkan untuk kegiatan usaha. Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya, memunculkan dugaan adanya perlakuan istimewa yang patut dicurigai.
Upaya konfirmasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, khususnya Kabid Penegakan Perda (Gakumda) Hendra, telah dilakukan melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada respons maupun klarifikasi resmi. Sikap diam aparat penegak perda ini justru memperkuat dugaan publik bahwa ada kekuatan tertentu yang membuat bangunan tersebut “kebal” dari penertiban.
Sejumlah warga setempat mempertanyakan keberanian aparat dalam menegakkan aturan jika pelanggaran terang-benderang dibiarkan. Mereka mendesak agar pemerintah daerah, inspektorat, hingga aparat penegak hukum turun tangan mengusut dugaan adanya oknum yang membekingi pembangunan dan operasional gedung tersebut.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam menegakkan aturan perizinan bangunan secara adil dan transparan. Tanpa penindakan tegas dan penjelasan terbuka, kepercayaan publik terhadap tata kelola perizinan dan penegakan hukum dikhawatirkan kian tergerus.
Susanto














