Berita

Misteri Pemilik Tanda Tangan SK Bupati Ngawi, Inspektorat Enggan Beri Komentar

1891
×

Misteri Pemilik Tanda Tangan SK Bupati Ngawi, Inspektorat Enggan Beri Komentar

Sebarkan artikel ini
Tandatangan misterius pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi dalam Keputusan Bupati Ngawi nomor 188/358/404.101.2/B/2022 adalah perubahan atas keputusan sebelumnya yang menetapkan badan dan lembaga nirlaba, sukarela, dan sosial sebagai penerima hibah daerah berupa uang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi tahun 2022 memasuki babak baru (Taufan Rahsobudi/ Lensa Nusantara Ngawi)

Ngawi, LENSANUSANTARA.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Ngawi bersama Kejaksaan Republik Indonesia Kabupaten Ngawi dan Inspektorat Kabupaten Ngawi mengadakan acara peringatan “Hari Korupsi Sedunia” di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Ngawi pada 12 Desember 2025 saat kasus korupsi dana hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi masih ada kejanggalan dan viral di sosial media

Ditemui secara terpisah, Dhiyan Kenop Tri Kuncoro, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ngawi menyampaikan “terkait dengan tandatangan atau paraf pada suatu dokumen yang berisi sebuah keputusan hanya diketahui oleh instansi yang ditujukan di dokumen tersebut, misal surat keputusan penerima bantuan dana hibah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi .hanya pihak dari dinas tersebut yang berhak tandatangan, biasanya kegiatan besar seperti itu yang menghadiri adalah Kepala Dinasnya, jika kepala dinasnya berhalangan Hadir maka akan diwakilkan oleh Sekretaris Dinas, namun jika keduanya berhalangan hadir biasanya akan diwakili oleh Kepala bidang yang mengurusi program tersebut atau Kepala Seksi, namun jika semuanya berhalangan hadir biasanya akan diminta Staff di bidang yang mengurusi program tersebut” (18/12/2025)

Example 300x600

Dhiyan Kenop Tri Kuncoro, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyatakan “BKPSDM hanya mengurusi terkait dengan proses administrasi saja dan SDM, apabila ada program dari teman OPD yang memerlukan Staff atau tenaga”.

BACA JUGA :
Pemerintah Kabupaten Ngawi Luncurkan Penyaluran Bantuan Kepada Masyarakat Melalui Dinas Sosial

“Namun untuk teknis suatu program dari OPD, OPD tidak memberikan pemberitahuan kepada BKPSDM, kecuali ada permintaan dari OPD itu sendiri, ujar Dhiyan Kenop Tri Kuncoro”.

Sedangkan terkait semua Surat Keputusan pengangkatan pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Ngawi, semua dapat diakses melalui website BKPSDM Ngawi, imbuhnya”.

Proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban terkait kegiatan atau program kerja yang dicanangkan oleh OPD, hanya diketahui oleh OPD itu sendiri, dalam hal ini proses seleksi permohonan bantuan dana hibah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi tahun 2021 pun juga yang mengetahui alurnya ya hanya di dinas itu sendiri, tutupnya”.

Ditemui secara terpisah di ruangan Sekretaris Dinas Bappeda Kabupaten Ngawi, Erna Endrawati, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten, menyatakan terkait dengah proses dan data-data tentang permohonan bantuan dana hibah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi pada tahun 2021, pihaknya masih berkoordinasi dengan Muthia selaku Staff di Bappeda Kabupaten Ngawi”.

Agus Sutopo, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Ngawi di ruangannya, menyampaikan “alur atau proses dari pengajuan bantuan termasuk dengan dana hibah masih dalam penelusuran, apakah proses tersebut melalui sistem SIPD atau pemberkasan manual”.

BACA JUGA :
Suskes Gelar Musycab ke-21, PCM dan Aisyiyah Ngawi Hadirkan Beberapa Kader Hebat di Kepengurusan Periode 2022-2027

Agus Sutopo menjelaskan “jika ada masyarakat yang ingin mengakses informasi atau data, bisa menghubungi PPID Kominfo Ngawi dengah berkirim surat”.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomer 2 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial, pengajuan bantuan dilakukan secara tertulis dan kemudian di input di sistem SIPD, sedangkan terkait dengan permohonan bantuan dana hibah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi pada tahun 2021, apakah hanya melalui input di sistem SIPD saja atau pemberkasan fisik, kita akan masih telusuri dahulu, ujarnya”.

Badan atau lembaga yang ingin mengajukan bantuan ke pemerintah daerah melalui SIPD, dengan cara upload permohonan beserta dokumen persyaratan yang di syaratkan, baik itu legalitas badan/ lembaga atau dokumen lainnya.

Selanjutnya dari Bappeda akan melakukan verifikasi tahap pertama terkait permohonan tersebut baik dari legalitas serta persyaratannya apakah sudah sesuai atau belum, jika sudah sesuai, pihak Bappeda akan mengirimkan surat hasil verifikasi kepada OPD terkait untuk ditindaklanjuti, ujar Agus Sutopo”.

Surat hasil verifikasi yang disampaikan oleh Bappeda, akan di verifikasi ulang lagi, apakah sudah sesuai dengan dokumen persyaratan yang di syaratkan atau belum, jika sudah maka, pihak OPD akan mengirimkan surat hasil verifikasi lanjutan ke Bappeda untuk di proses selanjutnya, ujar Agus Sutopo”.

BACA JUGA :
Wisuda 52 Siswa SMP Muhammadiyah 5 Ngawi, Kepala Sekolah : Jangan Lupakan Almamater

Pada tahap awal verifikasi, keputusan tersebut belum final dan masih dapat berubah, tergantung dengan proses verifikasi dari OPD terkait, ujar Agus Sutopo”.

Dikonfirmasi melalui Deffin Ryskia Galegsa, Kepala Sub Bagian Perencanaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi, saat dikonfirmasi pada 04 Desember 2025 lalu, menyampaikan
“Terkait dengan penginputan di sistem SIPD, dilakukan secara bersama-sama baik bidang perencanaan berkolaborasi dengan bidang lainnya, ujar Deffin Ryskia Galegsa”.

Dikonfirmasi melalui Arif Sujatmiko, Staff Bagian Perencanaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi pada 04 Desember 2025 lalu, dirinya hanya bertugas melakukan penginputan saja dan verifikasi berkas bukan dilakukan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi”.

Hingga berita ini turun, belum ada kejelasan terkait dengan misteri pemilik tandatangan pejabat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi pada keputusan Bupati Ngawi, nomor 188/358/404.101.2/B/2022 tentang perubahan atas keputusan Bupati Ngawi nomor 188/203/404.101.2/B/2022 tentang penetapan badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundangan-undangan penerima hibah daerah berupa uang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi tahun 2022 dan juga asal usul dakwaan atau temuan yang bernominal 400 juta (Taufan/ Lensa Nusantara Ngawi).