Situbondo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Jajaran Personel Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat di Desa Gunung Putri, Kecamatan Suboh.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 27 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, di depan sebuah rumah di Kampung Sokaan Utara, Desa Gunung Putri, Kecamatan Suboh. Korban dalam peristiwa ini adalah SH (24), warga setempat.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 28 September 2025.
“Satreskrim Polres Situbondo menindaklanjuti laporan masyarakat secara cepat dan profesional. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, kami menetapkan satu orang tersangka,” ujarnya, Sabtu, 20 Desember 2025.
Tersangka berinisial RBP (20), warga Kabupaten Bondowoso. Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula saat tersangka merasa dirinya dipukul oleh seseorang ketika berada di pasar malam di wilayah Wringin, Bondowoso. Karena emosi, tersangka bersama sejumlah rekannya mendatangi Desa Gunung Putri, Suboh, untuk mencari orang yang diduga sebagai pelaku.
Setibanya di lokasi, tersangka menuduh korban sebagai pelaku pemukulan. Tanpa memastikan kebenaran tuduhannya, tersangka kemudian mengambil sebuah slenger mesin diesel dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak satu kali.
“Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan, korban sama sekali tidak terlibat dalam peristiwa di pasar malam dan menjadi korban salah sasaran,” jelas Agung.
Usai kejadian, sambung Kasat Reskrim, tersangka sempat melarikan diri dan bekerja sebagai buruh bangunan di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Namun, berkat kerja cepat dan koordinasi yang dilakukan penyidik, tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Situbondo untuk menjalani proses hukum.
Dalam perkara ini, kata Agung, polisi menyita barang bukti berupa satu buah slenger mesin diesel yang digunakan tersangka untuk melukai korban.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”tegas.
Ia menambahkan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur, mulai dari pemeriksaan saksi, penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan.
“Penegakan hukum kami lakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ini merupakan bagian dari komitmen Polres Situbondo untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat,”pungkas Kasat Reskrim. (*)














