Sidoarjo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II terus mengakselerasi implementasi sistem administrasi perpajakan digital Coretax DJP melalui pendekatan jemput bola. Salah satunya diwujudkan lewat kegiatan Layanan di Luar Kantor (LDK) bertajuk Pojok Pajak Serentak yang digelar pada Minggu, 21 Desember 2025, bertepatan dengan hari libur.
Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di 15 titik keramaian yang tersebar di seluruh wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur II. Lokasi layanan dipilih di tempat-tempat yang mudah diakses masyarakat, seperti area Car Free Day (CFD) dan pusat perbelanjaan, sehingga Wajib Pajak dapat memperoleh layanan perpajakan tanpa harus datang ke kantor pajak pada hari kerja.
Pojok Pajak Serentak menjadi bagian dari upaya DJP dalam mempercepat aktivasi akun Coretax DJP, sekaligus fasilitasi pembuatan Kode Otorisasi DJP dan/atau Sertifikat Elektronik. Langkah ini dilakukan sebagai persiapan menghadapi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 yang akan dilaksanakan pada tahun 2026.
Kegiatan tersebut melibatkan seluruh unit vertikal DJP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II, dengan menurunkan petugas pajak untuk memberikan asistensi langsung kepada masyarakat.
Di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Pojok Pajak hadir di Lippo Plaza Sidoarjo, Unimas District, dan CFD Jalan Ponti. Sementara itu, layanan serupa juga digelar serentak di berbagai daerah lain, antara lain Gresik, Mojokerto, Jombang, Tuban, Bojonegoro, Lamongan, Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Bangkalan, dan Pamekasan, guna menjangkau Wajib Pajak secara lebih luas.
Coretax DJP merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak sebagai bagian dari reformasi perpajakan nasional. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu platform digital, mulai dari pendaftaran, pembayaran, hingga pelaporan pajak.
Transformasi ini bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kemudahan layanan, sekaligus mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak. Sejak beberapa tahun terakhir, DJP secara bertahap melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat agar siap beradaptasi dengan sistem digital tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir, menjelaskan bahwa Pojok Pajak Serentak merupakan bagian dari strategi DJP dalam mendukung transformasi sistem administrasi perpajakan nasional.
“Melalui Pojok Pajak Serentak, kami hadir langsung di tengah aktivitas masyarakat pada hari libur. Ini adalah bentuk komitmen DJP untuk memastikan Wajib Pajak siap menghadapi implementasi Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi. Dengan pendekatan jemput bola, kami berharap Wajib Pajak dapat mengurus kewajiban perpajakan dengan lebih mudah dan nyaman,” ujar Kindy.
Dalam kegiatan ini, petugas DJP memberikan layanan berupa aktivasi akun Coretax, pembaruan data Wajib Pajak, serta pembuatan Kode Otorisasi DJP sesuai ketentuan yang berlaku.
Antusiasme masyarakat terlihat dari tingginya jumlah Wajib Pajak yang memanfaatkan layanan Pojok Pajak di berbagai lokasi. Salah satu Wajib Pajak, Bagus, pegawai RSUD Sidoarjo, mengaku terbantu dengan adanya layanan tersebut.
“Tadi sedang olahraga pagi, melihat ada Pojok Pajak, jadi sekalian aktivasi Coretax. Pelayanannya lancar dan prosesnya cepat,” ujar Bagus setelah mendapatkan layanan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan fasilitas yang disediakan DJP. “Ayo warga segera aktivasi akun Coretax. Bisa ke Pojok Pajak, ke kantor pajak terdekat, atau bahkan dilakukan dari rumah,” tambahnya.
Melalui kegiatan Pojok Pajak Serentak ini, Kanwil DJP Jawa Timur II mengimbau seluruh Wajib Pajak agar segera melakukan aktivasi akun Coretax serta menyiapkan Kode Otorisasi dan/atau Sertifikat Elektronik DJP. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung kelancaran dan ketepatan waktu pelaporan SPT Tahunan di masa mendatang. (Ryo)














