Berita

Narasi Petani Kecil Terbantahkan, Sidang Ungkap Sikap dan Pengetahuan Hukum Darwanto

1854
×

Narasi Petani Kecil Terbantahkan, Sidang Ungkap Sikap dan Pengetahuan Hukum Darwanto

Sebarkan artikel ini
Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun yang menjadi tempat penangan perkara landak.



‎MADIUN, LENSANUSANTARA.CO.ID — Klaim Darwanto bin Jaikun sebagai “petani kecil” yang tidak memahami aturan hukum kian tergerus seiring bergulirnya persidangan kasus pemeliharaan enam ekor landak jawa di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang justru menunjukkan sebaliknya sikap terdakwa yang sejak awal menolak jalan damai dan mengetahui betul status hukum satwa yang dipeliharanya.


‎Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, mengungkapkan bahwa sejak tahap awal penanganan perkara hingga menjelang penetapan tersangka, aparat penegak hukum telah membuka ruang mediasi. Namun, upaya tersebut tidak pernah menemui titik temu.


‎“Mediasi sudah dilakukan beberapa kali tapi gagal,” ungkap Hariyanto Mayangkoro (20/12/2025).


‎Hal itu diperkuat keterangan Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo. Menurutnya, penyidik sedikitnya menawarkan tiga kali mediasi pada fase yang berbeda. Karena Penolakan dari Darwanto, proses hukum berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.



‎Kasus ini bermula dari laporan puluhan warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang. Sekitar 50 warga mempersoalkan keberadaan satwa dilindungi yang dipelihara di rumah terdakwa. Tindak lanjut kepolisian bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Madiun memastikan enam ekor landak jawa ditemukan dalam kondisi hidup tanpa dokumen perizinan.

‎Dalam persidangan, Darwanto mengakui bahwa ia menangkap landak jawa tersebut pada 2021 dengan memasang jaring di kebun belakang rumahnya. Ia juga mengakui mengetahui bahwa satwa tersebut berstatus dilindungi.



‎Saksi dari BKSDA Madiun menegaskan bahwa terdakwa tidak pernah mengantongi izin penangkaran. Dengan demikian, perbuatannya memenuhi unsur menangkap, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi secara ilegal.


‎Ahli yang dihadirkan jaksa menyatakan larangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang melarang setiap orang memburu, menangkap, menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi dalam keadaan hidup.


‎Fakta lain yang menguatkan unsur kesengajaan adalah latar belakang Darwanto sendiri. Meski dalam administrasi kependudukan tercatat sebagai petani, persidangan mengungkap ia aktif di sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat. Darwanto pernah menjadi anggota LSM Masyarakat Anti Korupsi Madiun (MAKIM), bergabung dengan LSM Banaspati, hingga menjabat Ketua DPC PSM-BM Banaspati Mojopahit Kabupaten Madiun.

‎“Dengan latar belakang tersebut, terdakwa tidak bisa disamakan dengan masyarakat awam yang tidak memahami aturan hukum. Ia memiliki akses informasi dan kapasitas pengetahuan,” pungkas Kajari Kabupaten Madiun.

‎Saat ini, Darwanto masih menjalani penahanan di rumah tahanan negara sejak 16 Oktober 2025 dan mengikuti proses persidangan yang masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.




BACA JUGA :
Pemkab Madiun Matangkan Persiapan Dana Desa 2026, Targetkan Pencairan Tahap Awal Lebih Cepat