Berita

Diduga Izin Lingkungan Belum Ada, Advokat Bagas : Warga Penambuhan Pati Resah dan 90 Persen Pekerja WNA

1601
×

Diduga Izin Lingkungan Belum Ada, Advokat Bagas : Warga Penambuhan Pati Resah dan 90 Persen Pekerja WNA

Sebarkan artikel ini
Advokat Bagas Pamenang sedang berbincang bincang dengan pekerja PT Fuhua Travel Goods Indonesia yang 90 persen WNA dari China.

Pati, LENSANUSANTARA.CO.ID – PT Fuhua Travel Goods Indonesia yang bergerak di bidang manufaktur tas dan barang-barang aksesoris perjalanan, yang berada di Kabupaten Pati, Jawa Tengah sedang menyelesaikan pembangunan perusahaan tas. Advokat Hukum dari Law Office Bagas Pamenang mendatangi perusahaan pada, Sabtu (27/12/2025)

Saat dikonfirmasi, Bagas Pamenang mengatakan telah melayangkan surat permohonan mediasi kepada perusahaan di Pati. Surat permohonan mediasi ini merupakan langkah awal untuk menyelesaikan permasalahan sebelum sengketa hukum

Example 300x600

Dalam kasus ini, Advokat Bagas Pamenang mewakili dari warga desa Penambuhan, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati yang diduga sangat terganggu dengan aktivitas pembangunan pabrik yang dirasa dan diduga belum memiliki izin, khususnya Izin lingkungan disekitar,” terangnya

Menurutnya, ada beberapa poin dari warga desa Penambuhan yang diinginkan supaya perusahaan ini mengetahui izin ini harus dilengkapi. Ia menambahkan untuk dugaan kami sangat besar sekali, jika permohonan yang pertama tidak di respon, berarti PT Fuhua Travel Goods Indonesia sudah menyalahi aturan dan sangat ilegal.

“Ini tidak bisa diteruskan dan pemerintah kabupaten Pati harus tegas, khususnya Kejaksaan Negeri Pati dan Pengadilan Pati bisa memantau dan melihat pembangunan PT Fuhua Travel Goods Indonesia ini belum melengkapi persyaratan persyaratan dasar,” ungkapnya.

Apabila perusahaan tas ini mempunyai izin diatas izin lingkungan itu bisa dipertanyakan. Bagaimana perusahaan bisa mendapatkan izin lain dengan tidak melalui dari desa?.

Dan perusahaan belum menunjukkan izin apapun, jadi kami mohon untuk perusahaan ini dalam waktu 3×24 jam. Setelah surat permohonan kami berikan, perusahaan bisa merespon kami, sehingga kami bisa mengetahui dan memenuhi permintaan dari warga desa Penambuhan adanya izin tersebut.,” ujarnya

Ia menambahkan apabila izin tidak ditunjukkan kepada kami, maka kami akan melakukan dengan prosedur hukum. Dan kami menduga ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi atau penyuapan, saya belum bisa mengatakan sekarang, ini hanya dugaan atau berita yang disampaikan kepada kami, data-data sudah kami simpan.

Bagas berharap perusahaan yang akan membangun jangan lupakan legalitas di Indonesia, baik itu Investor maupun PMA manapun harus tunduk kepada aturan yang ada di Indonesia”,pungkasnya.

Perlu diketahui, saat Tim Law Office Bagas Pamenang dilapangan (kawasan pembangunan pabrik), terlihat 90 persen para pekerjanya Warga Negara Asing (WNA) dari negara China, mereka tidak bisa menunjukkan identitasnya, berbicara dengan menggunakan bahasa inggris tidak bisa berbahasa Indonesia. Dan dimungkinkan ada dugaan WNA ilegal.

Masih menurut Bagas, berdasarkan pelatihan pekerjaan yang masuk ke Indonesia, sesuai dengan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Para imigran yang bekerja ke Indonesia harus memiliki skill berbahasa Indonesia atau daerah setempat.”Dan apabila tidak memiliki keterampilan tersebut, maka pihak perusahaan harus memberikan penunjukkan Translator (penerjemah bahasa) yang selalu standby mendampingi pekerja pekerja WNA ini sesuai dengan Pasal 31 UU No. 24/2009,” tutupnya.

Sementara itu Eko kontraktor yang membangun perusahaan tas mengatakan belum pernah dihubungi oleh pemilik perusahaan, soalnya saya sudah All- IN disini. Menurut Eko nama pemilik perusahaan Mr Le.

Ia berujar perusahaan sepertinya, ya legal, kalau habis pulang dari China langsung ke Imigrasi. Saat ditanya Visa Mr Le, izinnya untuk liburan atau bekerja, ia menjawab kalau itu, saya tidak tahu,” ungkapnya.