Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Inspektorat Kabupaten Jember telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS) Kesra tahun 2025 yang terjadi di Desa Seputih, Kecamatan Mayang.
Dugaan tersebut mencuat setelah seorang Kepala Dusun berinisial SH diduga meminta uang sebesar Rp 200 ribu kepada sejumlah warga penerima bantuan, Rabu (31/12/2025).
Kepala Inspektorat Kabupaten Jember, Ratno C. Sembodo menyampaikan, bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut. Ia mengatakan, Tim Inspektorat sudah meminta keterangan beberapa warga dan juga terlapor.
“Hasil pemeriksaan masih didalami oleh Tim,” ujar Ratno di konfirmasi melalui Pesan WhatsApp.
Dugaan pungli tersebut diperkuat dengan adanya surat pernyataan tertulis dari salah satu penerima BLT Kesra. Dalam surat tersebut, warga mengaku menerima bantuan sebesar Rp 900 ribu di Kantor Pos. Namun, setelah diantar pulang oleh salah satu perangkat desa bernama Samholek Halimuhtar, yang diduga merupakan Kepala Dusun SH, warga diminta menyerahkan uang sebesar Rp 200 ribu dengan alasan ongkos jalan.
“Pernyataan ini saya buat dengan sadar dan sebenar-benarnya,” tulis warga penerima bantuan dalam surat pernyataan tersebut.
Hal serupa juga disampaikan oleh SN, salah satu penerima BLTS Kesra. Ia mengaku bantuan yang diterimanya turut dipotong sebesar Rp 200 ribu.
“Menurut SN, tidak hanya dirinya yang mengalami hal tersebut, namun terdapat sekitar enam orang warga lain yang mengalami pemotongan dengan nominal yang sama,” tungkasnya.














