Hukum

KUHP Baru Berlaku, Dugaan Perzinahan Resmi Dilaporkan di Bondowoso

963
×

KUHP Baru Berlaku, Dugaan Perzinahan Resmi Dilaporkan di Bondowoso

Sebarkan artikel ini
LSM KPK tampak hadir mengenakan atribut organisasi untuk mengawal langsung proses pelaporan di kantor polisi.

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Pemberantasan Korupsi (LSM KPK) secara resmi mengawal laporan dugaan tindak pidana perzinahan yang dilaporkan ke kepolisian, seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang efektif berlaku sejak 2 Januari 2026.

Dengan diberlakukannya regulasi baru tersebut, sejumlah perbuatan yang sebelumnya masuk ranah privat kini dapat diproses secara pidana. Salah satunya adalah dugaan perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 KUHP baru, yang sebelumnya diatur dalam Pasal 284 KUHP lama.

Example 300x600

Kuasa hukum pelapor, Subhan Adi Handoko, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan pada Senin (5/1/2026) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Grujugan. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/1/I/Res.1.24/2026/SPKT Unit Reskrim/Polsek Grujugan/Polres BWO/Polda Jatim, tertanggal 5 Januari 2026.

BACA JUGA :
Akibat Cemburu, Seorang Suami TKP di Koncer Kidul Bondowoso Aniaya Teman Istrinya

“Peristiwa tersebut sebenarnya terjadi pada Desember 2025. Namun, kami menunggu diberlakukannya KUHP dan KUHAP yang baru agar terdapat dasar hukum yang lebih kuat untuk menjerat para terlapor,” ujar Subhan usai membuat laporan.

BACA JUGA :
Bupati Bondowoso Laporkan Ketua DPRD, Ahmad Dafir: Akan Saya Sampaikan Bahwa Saya Tidak Bohong

Ia mengungkapkan, terlapor laki-laki berinisial ZN diketahui merupakan warga Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Pihaknya menegaskan akan mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.

“Perkara ini menyangkut harga diri klien kami yang dirugikan oleh perbuatan para terlapor. Oleh karena itu, kami berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat, tegas, dan akuntabel demi tegaknya supremasi hukum,” tambahnya.

BACA JUGA :
RUU Desa Masuk Daftar Prolegnas, Jabatan Perangkat Desa Bakal Ikuti masa Jabatan Kades

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Grujugan, Muchammad Arifin, S.H., membenarkan adanya laporan dugaan perzinahan dengan lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Grujugan. Menurutnya, pihak kepolisian akan terlebih dahulu melakukan penyelidikan awal sebelum menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pantauan di lapangan, sejumlah anggota LSM KPK tampak hadir mengenakan atribut organisasi untuk mengawal langsung proses pelaporan di kantor polisi.