Ngawi, LENSANUSANTARA.CO.ID — Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono memberikan tanggapan terkait viralnya unggahan di media sosial TikTok yang disampaikan oleh Fatimah, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ngawi. Dalam unggahan tersebut, Fatimah menyampaikan curahan hati sekaligus harapan agar suaminya, Muhammad Taufik, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi, memperoleh keadilan hukum atas perkara yang tengah dihadapinya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Ony menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat, termasuk melalui media sosial. Ia menilai kebebasan berekspresi merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang.
“Secara hukum dan konstitusi, setiap orang berhak menyampaikan apa yang menjadi harapannya. Namun, terkait penegakan hukum, tentu ada mekanisme yang harus dihormati,” ujar Ony Anwar Harsono saat ditemui di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Ngawi, Selasa (6/1/2026).
Bupati Ony menjelaskan bahwa proses penegakan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH), mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga peradilan. Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen untuk menghormati serta mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa penegakan hukum di era pemerintahan Presiden saat ini telah berjalan dengan cukup baik. Meski demikian, tantangan yang ada adalah memastikan seluruh proses hukum dilaksanakan secara adil dan sesuai prosedur.
“Tantangannya adalah bagaimana proses hukum itu benar-benar berjalan secara adil dan sesuai mekanisme,” jelasnya.
Terkait ASN yang sedang berhadapan dengan persoalan hukum, Ony menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Ngawi tetap memberikan pendampingan dan pembinaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah, lanjutnya, berkomitmen untuk memastikan ASN memperoleh keadilan hukum secara proporsional.
“Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar perkara yang menimpa Pak Taufik diproses secara proporsional dan hukum berpihak pada kebenaran. Soal hasil akhirnya, tentu kita menunggu proses hukum berjalan,” tegas Ony.
Selain pendampingan dari internal pemerintah daerah, Ony menyebut Pemkab Ngawi juga siap memfasilitasi pendampingan hukum dari pihak luar apabila diperlukan.
“Kami memberikan dukungan penuh. Jika membutuhkan pendampingan dari lembaga atau pengacara di luar pemerintah daerah, itu juga akan kami fasilitasi,” imbuhnya.
Dikonfirmasi melalui Fatimah, istri Muhammad Taufiq Agus Susanto, menyatakan Pemerintah Kabupaten Ngawi dinilai tidak konsisten dalam mengawal proses hukum yang menjerat suaminya. Ia mengungkapkan, Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono sempat berjanji mengawal perkara hingga tahap kasasi, namun pendampingan tersebut hanya berlangsung sampai tingkat banding.
Saat perkara memasuki proses kasasi, Fatimah menilai perhatian dari pemerintah daerah mulai dilepas.
Menurutnya, sejak tahap awal hingga sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pemkab Ngawi hanya sebatas melakukan pemantauan.
Pendampingan pada fase banding pun disebut tidak maksimal.
“Di banding masih dipantau, tapi tidak maksimal. Setelah itu, ketika masuk kasasi, sudah dilepas,” ujar Fatimah saat dikonfirmasi.
Muhamad Taufiq Agus Susanto, sebagai pencetus adanya SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) di Kabupaten Ngawi hingga mendapatkan predikat A waktu beliau masih menjabat sebagai Asisten 1 Pemerintahan Kabupaten Ngawi, ujar Ony Anwar Harsono.
Terkait dengan kasus yang saat ini dijalankan oleh Muhamad Taufiq Agus, Taufik sapaan akrabnya, saya menilai ini hanya perbedaan persepsi saja, antara pemerintah daerah dan teman-teman dari Aparat Penegakan Hukum (Kejaksaan), sebenernya konteks secara administratif tidak ada masalah, karena proses verifikasi itu dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan, jadi tidak hanya dicek satu kali saja, ujar Ony Anwar Harsono di ruang tunggu MPP Ngawi”.
“Proses verifikasi itu ada beberapa tahapan, yang pertama verifikasi dari dinas terkait, yang kedua verifikasi dari bagian keuangan, pengecekan verifikasi lainnya sampai final, sebenarnya tidak ada masalah terkait hal tersebut, tetapi APH menilai ketika salahsatu proses verifikasi terlewat akan menimbulkan kerugian negara, tambahnya”.
“Kasus pak Taufik ini, meskipun diawal dia tidak memverifikasi tetapi ada proses verifikasi lanjutan di Rencana Kerja dan Anggaran melalui Kepala Sekertaris Daerah, bagian keuangan, pengeluaran Memorandum of Settlement Payment (MSP) sampai kepada Bupati, tambahnya”.
“Setelah pengeluaran Memorandum of Settlement Payment (MSP), masih ada evaluasi akhir yang akan diaudit oleh Inspektorat, jadi ketika semua proses sudah dilalui dan hasilnya sudah sesuai, meskipun diawal tidak diverifikasi itu tetap sah, karena tadi proses verifikasi bukan hanya satu kali melainkan beberapa kali, tambahnya”.
“Terkait dengan nominal angka dakwaan 400 yang didakwakan kepada pak Taufik dalam pertanyaan di persidangan, bisa jadi ada oranglain yang menghadap minta tambahan dan bukan pak Taufik, tambahnya”.
Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, menyatakan “semua program dana hibah baik asmas dan lain-lain itu wajib diverifikasi terlebih dahulu, jika memang pak Taufik lalai memverifikasi tetapi masih ada proses verifikasi lanjutan, jadi secara administratif gugur dan tidak ada kerugian negara”.
“Menganut Perbub, Verifikasi terkait dengan program pemerintah bukan hanya di verifikasi di tahap awal, tapi ada verifikasi lanjutan, jadi jika hal tersebut dibawa ke unsur pidana, tidak bisa di pidana dan harusnya bisa bebas karena kesalahan di unsur administrasi pemerintahan, ujar Ony Anwar Harsono “.
Inspektorat tidak mau menemui wartawan/ awak media karena ditakutkan adanya kesalahan dalam memberikan tanggapan atau informasi, hal tersebut terjadi karena tidak menguasai kasus secara substantif dan bisa merugikan pihak lain yang terlibat penyelidikan kasus korupsi dan juga ada faktor riskan dari segi politik, ujar Ony Anwar Harsono”.
Terkait dengan rumor yang beredar di Ngawi bahwa rombongan KPK dan BPK kunjungan sidak ke Ngawi yang langsung putar balik ke Jakarta, Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, menyampaikan KPK dan BPK mau ke suatu daerah pasti memberikan informasi, selain itu juga memperlihatkan aduan dari masyarakat yang masuk ke KPK, ujar Ony Anwar Harsono “.
Dalam rentang waktu tahun 2021 sampai 2024 saat saya menjabat, di Kabupaten Ngawi, hanya memiliki 4 aduan saja dan juga merupakan nomer 2 tingkat aduan korupsi ke KPK yang paling rendah setelah Kabupaten Pacitan, tambah Ony Anwar Harsono”.
KPK mendapat informasi pasti dari adanya aduan yang disampaikan kepadanya, aduan bisa saja diabaikan jika tidak dilengkapi bukti pendukung yang kuat, tetapi aduan bisa juga ditindaklanjuti jika adanya bukti-bukti pendukung yang kuat dan pasti KPK akan turun ke lapangan untuk melakukan kroscek secara langsung, tambahnya”.
Sebelum KPK ke suatu daerah pasti sudah berkoordinasi dengan Inspektorat, terkait dengan anggaran yang diajukan oleh masing-masing pemerintah daerah akan dibedah dan dianalisis oleh KPK dalam evaluasi Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK (Taufan Rahsobudi/ Lensa Nusantara Ngawi).














