MAKASSAR, LENSANUSANTARA.CO.ID – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan kelanjutan proyek pembangunan jalan Inspeksi di kawasan Sungai Tello, Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang Kota Makassar.
Hal itu disampaikan langsung oleh, Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Andi Kadir Halid usai memimpin rapat dengar pendapat dengan agenda sengketa lahan, di ruang Komisi D, di Kantor Dinas Bina Marga dan Konstruksi Sulsel, Jalan AP Pettarani Kota Makassar, Rabu 7 Januari 2026.
Pada rapat tersebut, menghadirkan pihak Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang (SDACKTR) Pemprov Sulsel, kontraktor PT Yosiken Inti Perkasa maupun pihak ahli waris Barakka bin Pato, terungkap banyak kejangalan.
“Kami meminta Dinas SDACKTR Sulsel agar menghentikan proses pengerjaan tanggul dan jalan inspeksi tersebut, sebelum melakukan pembebasan lahan milik warga yang berada di sana,” kata Kadir Halid.
Selain itu, pihak Komisi D bakal melakukan peninjauan lokasi proyek jalan inspeksi. Menurut Kadir, ada kejanggalan dalam proses pembangunan jalan inspeksi, sebab pembangunan menyangkut sungai, maka kewenangannya berada pada pemerintah provinsi.
Apabila yang dimaksud adalah pembangunan jalan, maka itu bisa saja menjadi kewenangan Pemerintah Kota Makassar.
“Proyek ini diketahui menggunakan anggaran dari pemerintah daerah. Pada tahun 2024, anggarannya berkisar antara Rp20 miliar hingga Rp25 miliar. Sementara pada tahun 2025, dialokasikan anggaran tambahan sekitar Rp16,8 miliar,” ungkap Politisi Partai Golkar Sulsel ini.
Kuasa Hukum Ahli Waris dari LBH, Muhammad Ismail mengungkapkan, terkait pembebasan lahan proyek jalan inspeksi Sungai Tello, pihak Dinas SDA Sulsel tidak menganggarkan pembebasan lahan.
Padahal, dalam setiap pembangunan untuk kepentingan publik atau kepentingan umum, seharusnya proses pembebasan lahan dilakukan terlebih dahulu.
“Apalagi di atas lahan tersebut terdapat warga yang tinggal dan memiliki hak atas tanah. Yang menjadi kejanggalan, justru pihak kontraktor yang melakukan pembayaran, bukan pemerintah. Disitulah letak persoalan seriusnya,” ungkapnya.
Olehnya itu, dia mengapresiasi Komisi D yang telah mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan proses pengerjaan proyek jalan tersebut, hingga duduk perkara dan penyelesaian masalahnya jelas serta hak-hak warga yang berada di atas lahan tersebut benar-benar dibayarkan.
“Berdasarkan hasil investigasi kami, terdapat fakta bahwa beberapa orang telah menerima ganti rugi dengan nilai yang cukup besar, bahkan hingga miliaran rupiah. Hal ini tidak secara tegas dibantah oleh pihak kontraktor, meski mereka menyebut nilainya tidak sebesar itu,” ujarnya.
Saat ini telah ditetapkan bahwa pengerjaan dihentikan sementara hingga ada penyelesaian. Pihak keluarga menegaskan tuntutannya jelas, yakni agar tanah orang tua mereka dibebaskan atau diberikan ganti rugi sebagaimana tanah-tanah lainnya, dan proses tersebut seharusnya dilakukan sebelum pekerjaan pembangunan dimulai.














