Berita

Rentenir dan Bank Plecit Terancam Pidana di KUHP Baru, Suryajiyoso Jelaskan Pasal 273

1666
×

Rentenir dan Bank Plecit Terancam Pidana di KUHP Baru, Suryajiyoso Jelaskan Pasal 273

Sebarkan artikel ini
Ket foto : Suryadiyoso, S. H. , M.H.,

MADIUN, LENSANUSANTARA.CO.ID – Praktik rentenir dan bank plecit atau bank keliling masih kerap dijumpai di tengah masyarakat. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, praktik pinjam-meminjam ilegal tersebut kini berpotensi dikenai sanksi pidana.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 273 KUHP sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut melarang praktik pinjam-meminjam uang atau barang tanpa izin resmi yang dilakukan secara terus-menerus dan dijadikan sebagai mata pencaharian.

Example 300x600

Advokat sekaligus Dosen Universitas Terbuka, Suryajiyoso, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, yakni setara dengan Rp50 juta.

BACA JUGA :
Pelatihan Olahan Tomat di Desa Kare Madiun, IKA UNS dan Pemdes Dorong UMKM Petani Naik Kelas

“Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang tanpa izin meminjamkan uang atau barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan hak untuk dibeli kembali, atau perjanjian komisi, dan dilakukan sebagai mata pencaharian, dapat dikenakan sanksi pidana,” ujar Suryajiyoso, Kamis (8/1).

Ia menambahkan, Pasal 273 KUHP dibuat untuk menertibkan praktik pinjam-meminjam uang ilegal yang selama ini kerap merugikan masyarakat.

“Aturan ini bertujuan melindungi warga dari praktik rentenir yang sering berkedok gadai atau jual beli, sekaligus menekan aktivitas ekonomi yang bersifat eksploitatif dan tidak berizin,” tegasnya.

Menurut Suryajiyoso, agar seseorang dapat dipidana berdasarkan Pasal 273 KUHP, terdapat sejumlah unsur yang harus terpenuhi.

BACA JUGA :
Harapan Tinggal di Rusunawa Pupus, Keluarga di Madiun Bertahan di Kontrakan Pengap dan Bocor

“Unsur-unsur tersebut antara lain dilakukan oleh perseorangan, tanpa izin resmi, meminjamkan uang atau barang, menggunakan skema gadai atau jual beli semu, serta dilakukan secara terus-menerus sebagai sumber mata pencaharian,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa aturan ini tidak melarang praktik utang-piutang secara umum. Yang dikriminalisasi adalah kegiatan pinjaman yang dijalankan secara berulang, terorganisir, dan dijadikan mata pencaharian tanpa izin dari otoritas terkait, seperti izin usaha simpan pinjam, koperasi, atau lembaga pembiayaan.

“Jika seseorang meminjamkan uang kepada banyak orang dengan jaminan barang, menggunakan skema jual beli yang bisa ditebus, tidak memiliki izin usaha, dan dilakukan setiap hari, maka dapat dijerat Pasal 273 KUHP. Namun, jika hanya meminjamkan uang satu kali kepada teman tanpa bunga tinggi dan bukan sebagai usaha, hal tersebut tidak dapat dipidana,” tambahnya.

BACA JUGA :
Kapolres Madiun Buka Turnamen Bola Voli Pelajar Kamtibmas Kapolres Cup 2025

Di akhir penjelasannya, Suryajiyoso menegaskan bahwa apabila dalam praktik pinjaman ilegal tersebut disertai ancaman, kekerasan, pemerasan, atau perampasan barang, pelaku dapat dikenai pasal pidana tambahan.

“Dengan demikian, Pasal 273 KUHP bukan satu-satunya jerat hukum bagi pelaku praktik rentenir ilegal. Pemberlakuan aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap pinjaman ilegal sekaligus menjadi dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk menindak praktik rentenir yang meresahkan,” pungkasnya.