Nagekeo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi demosi selama satu tahun kepada AKP Serfolus Tegu, Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Nagekeo. Ia dinyatakan bersalah melakukan intimidasi terhadap warga Narsinda Gatu Tursa.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada 9 Januari 2026 dengan nomor perkara PUT/01/I/2026. Majelis KKEP menyatakan AKP Serfolus melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Selain sanksi demosi, Majelis juga menetapkan dua hukuman etik tambahan: penetapan bahwa perbuatan pelanggar tergolong tercela, serta kewajiban menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Polri, pimpinan, dan pihak yang dirugikan.
Sidang etik ini dipimpin oleh AKBP Nicodemus Ndoloe selaku Ketua Komisi, didampingi AKBP I Ketut Saba sebagai Wakil Ketua, serta Kompol Abrahim Tupong sebagai anggota. Dua saksi dihadirkan dalam persidangan, yaitu pelapor Narsinda Gatu Tursa dan Fimrianus Laki Lelu.
Meskipun demikian, Majelis juga mempertimbangkan sejumlah faktor meringankan, seperti sikap kooperatif AKP Serfolus selama proses sidang serta rekam jejak dinas yang dinilai bersih. Namun, Majelis menilai tindakan yang dilakukan tetap mencoreng nama baik institusi.
Menanggapi putusan tersebut, AKP Serfolus Tegu menyatakan tidak menerima dan secara resmi mengajukan banding. Ia menilai keputusan Majelis tidak mencerminkan keadilan etik dan diambil secara sepihak.
“Sidang tidak menghadirkan saksi ahli yang kompeten untuk menjelaskan unsur pengancaman secara objektif, padahal itu merupakan inti perkara,” ujar Serfolus dalam pernyataan resminya.9/1.
Ia juga mempersoalkan dasar penilaian etik yang menurutnya bersumber dari informasi pelapor yang belum pernah diuji secara hukum.
“Informasi tersebut belum terbukti kebenarannya, namun dijadikan dasar untuk menjatuhkan sanksi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Serfolus menilai kasus ini seharusnya bersifat personal. Namun, ia menyayangkan perkara tersebut berkembang menjadi isu organisasi ekstra kampus dengan membawa nama PMKRI tanpa adanya penelusuran mendalam terhadap motif pelapor.
Saat ini, proses banding tengah berjalan. Pihak AKP Serfolus berharap Majelis Banding dapat menilai ulang perkara secara lebih objektif dan proporsional.














