Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Wacana pelaksanaan Pilkada tidak langsung atau dipilih via DPRD sudah menuai pro dan kontra di kalangan publik. Sampai sekarang wacana tersebut sudah ratusan kursi di DPR RI dari beberapa Partai Politik yang sudah mendukung wacana tersebut.
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Pamekasan dengan tegas menolak wacana Mekanisme Pilkada Via DPRD tersebut.
Koordinator JPPR Kabupaten Pamekasan, Mawardi menyampaikan salah satu alasan didukungnya penolakan wacana tersebut adalah mahalnya mahar politik.
Sugiono, Sekjen Partai Gerindra menilai pilkada via DPRD lebih efisien dari berbagai sisi. Mulai dari penjaringan kandidat, mekanisme pemilihan hingga penggunaan dan ongkos politik.
Senada dengan Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengatakan juga mendukung usulan mekanisme Pilkada dipilih Via DPRD.
“Alasannya sederhana; biaya mahal, dan penuh kecurangan juga aparatur belum banyak yang bisa netral”.
Sementara menurut Koordinator JPPR Pamekasan, hal tersebut sudah jelas merampas kedaulatan rakyat dan sangat nencederai demokrasi. Dan mahalnya mahar politik itu bukan dari rakyat tapi dari internal partai itu sendiri. jika Pilkada dipilih oleh DPRD maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi transaksi dan lobi politik yang justru akan lebih mahal daripada mekanisme Pilkada langsung dipilih oleh Rakyat.
“Seharusnya dalam negara demokrasi ini kekuasaan tidak seenaknya mau mengubah aturan, seperti wacana mekanisme pilkada dari langsung menjadi tidak langsung,” ujar Mawardi
Penyelenggaraan pilkada mencerminkan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 22E ayat (1):
“Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.”
Walaupun pasal ini secara eksplisit menyebut “pemilihan umum”, prinsip LUBER JURDIL yang terkandung di dalamnya menjadi asas universal demokrasi, yang juga diterapkan dalam PILKADA sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
Pasal 18 ayat (4):
“Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah dipilih secara demokratis.”
Makna “demokratis” di sini ditafsirkan sebagai pemilihan yang memenuhi asas LUBER JURDIL.
DPRD atau Legislatif itu fungsinya adalah Legislasi, anggaran dan pengawasan, bukan memilih Eksekutif.
Pihaknya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk terus memperjuangkan kedaulatan rakyat dengan menolak wacana mekanisme Pilkada dipilih DPRD yang sudah mencederai Demokrasi.













