Ngawi, LENSANUSANTARA.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Ngawi menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal RKPD Tahun 2027 sebagai upaya mematangkan arah pembangunan daerah di tengah keterbatasan fiskal. Kegiatan ini dilaksanakan di Pendopo Wedya Graha Kabupaten Ngawi dan siarkan secara langsung di kanal YouTube Ngawi Kab (09/01/2026).
Acara ini dihadiri oleh Bupati Ngawi, Wakil Bupati Ngawi, Ketua DPRD Ngawi, Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi, Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Ngawi, Kepala Camat se Kabupaten Ngawi, dan Kepala Desa se Kabupaten Ngawi.
Forum dibuka oleh Bupati Ngawi Ony Anwar, dalam sambutannya, Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono menyampaikan “penyusunan RKPD 2027 dilakukan di tengah keterbatasan ruang fiskal. Ia menyebutkan, proyeksi anggaran tahun 2027 cenderung setara dengan 2026 yang sebelumnya telah dipangkas sekitar Rp300 miliar, sehingga pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian kebijakan secara cermat dan terukur”.
Menurut Ony, salah satu strategi yang harus ditempuh adalah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tanpa upaya tersebut, pemerintah daerah dinilai mengabaikan potensi hak fiskalnya sendiri. Ia menambahkan, penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menjadi salah satu alternatif yang direkomendasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan pendekatan yang inklusif dan berkeadilan, terutama terhadap lahan dan bangunan yang mengalami alih fungsi dengan nilai ekonomi tinggi.
“Berdasarkan pendataan perubahan penggunaan lahan seluas sekitar 2.000 hektare sejak 2012, Pemkab Ngawi menargetkan peningkatan PAD hingga Rp150 miliar pada 2027, tambahnya”.
Di samping itu, pemerintah daerah juga mendorong agar investasi yang masuk dapat memberikan dampak langsung terhadap peningkatan penerimaan pajak daerah.
Dalam sambutannya, Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur Ir. Mohammad Yasin menyampaikan “Kabupaten Ngawi sebagai pioner pertama yang mengadakan Forum Komunikasi Publik RKPD tahun 2027 sebagai modal awal tentang pentahapan awal taat penyusunan dokumen perencanaan yang menjadi bagian dari MCSP KPK”.
Dalam Undang-undang Nomer 25 tahun 2024 tentang perencanaan pembangunan nasional dan Permendagri nomer 86 tentang penyusunan dokumen perencanaan RJPMD maupun RKPD menyebutkan bahwa perumusan dokumen perencanaan harus mencakup 4 hal, yaitu teknokratik yang artinya dokumen yang disusun berasak kaidah ilmiah, yang kedua unsur politik yang artinya perencanaan pembangunan harus berdasarkan janji politik dari Bupati dan Wakil.
Bupati terpilih dan bukan janji politik dari anggota dewan terpilih, partisipatoris yaitu bagian dari tahapan aspirasi masyarakat, atas bawah yang artinya pemerintah daerah wajib menjalankan program-program dari pemerintah pusat apabila tidak menjalankan akan ada sanksinya, bawah atas artinya meminta masyarakat untuk memberikan masukan dan usulan terhadap program pemerintah, tambahnya”.
Tahapan setelah FKP RKPD adalah penyusunan dan mendalami Renja, imbuhnya”.
Arah pembangunan nasional ada tiga, yaitu pertumbuhan ekonomi menuju 8%, Kemiskinan, dan SDM Berkualitas, imbuhnya”.
“Berdasarkan analisis spider web, posisi Kabupaten Ngawi harus memperbaiki tingkat kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi karena masih sangat rendah dibandingkan dengan kabupaten lainnya di provinsi Jawa Timur, ujar Ir. Mohammad Yasin”.
Berdasarkan data BPS, kontribusi pertanian terhadap PDRB, dari angka 39 menuju ke angka 32, yang artinya perdagangannya meningkat dan industri meningkat tetapi tetap harus ditingkatkan, karena uang yang beredar di Provinsi Jawa Timur terbesar ada di sektor industri, yang artinya jika Ngawi tidak mengejar di sektor industri maka kemampuan fiskal tetap akan rendah, ujar Ir. Mohammad Yasin”.
Sementara itu, Ketua DPRD Ngawi Yuwono Kartiko menilai kebijakan efisiensi berpengaruh terhadap seluruh kebijakan fiskal daerah, termasuk pajak dan retribusi. Menurutnya, FKP menjadi ruang strategis untuk memperkuat sinergi, partisipasi publik, dan orientasi kinerja pembangunan.
RKPD harus disusun berdasarkan data dan fakta, sehingga permasalahan yang real dan realitas untuk kesejahteraan masyarakat, tambahnya”.
Selain itu RKPD harus berisi tentang gagasan atau ide-ide yang bisa memberikannya solusi atas usulan atau keluhan terhadap masyarakat, tambahnya”.
Pokok-pokok Pikiran (Pokir) sebagai output RKDP yang kami lakukan kepada mitra perangkat daerah dan masyarakat serta reses yang kita lakukan setahun 3×, dimana reses kita menghadapi masyarakat serta mendengarkan masyarakat terkait permasalahan di masyarakat, tambahnya”.
Porkir ini bukan suatu yang haram, ketika porkir ada masalah bukan porkir yang salah dan jika ada yang salah di porkir kita akan evaluasi tutupnya”.
Sementara itu, dalam sambutan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Ngawi, Indah Kusumawardhani, menyampaikan “Forum Komunikasi Publik RKP adalah Saranan untuk menyalurkan aspirasi masyarakat sebagai sumbangan pemikiran dalam mewujudkan keterpaduan dan sinkronisasi antara permasalahan dan isu strategis daerah dengan prioritas pembangunan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Ngawi melalui program dan sub kegiatan”.
Dasar pelaksanaan acara ini adalah undang-undang nomer 25 tahun 2024 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan peraturan pemerintah nomer 8 tahun 2008 tentang tahapan tatacara penyusunan pengendalian dan evaluasi perencanaan rencana pembangunan daerah, dan peraturan pemerintah nomer 13 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan Permendagri nomer 86 tahun 2017 tentang tatacara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tambahnya”.
Acara ini bertujuan untuk menetralisir permasalahan yang terjadi di masyarakat dan isu strategis terkini serta menjaring aspirasi dan harapan masyarakat sebagai bahan dalam penyusunan RKPD dan Renja Perangkat Daerah tahun 2027, tutupnya”.
Ditemui secara terpisah, Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono pasca acara menyampaikan “Secara pagi indikatif, untuk tahun 2027, perkiraan sama dengan tahun 2026 yang terkoreksi penyesuaian anggaran kurang lebih 300 milyar, Di tahun 2027, harus ada penyesuaian dengan mengeklik peningkatan PAD kita, salahsatunya adalah dengan penyesuaian NJOP dan merupakan saran dari KPK” (Taufan Rahsobudi/ Lensa Nusantara Ngawi)














