Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Banjarnegara menyayangkan atas sikap Ketua DPRD Banjarnegara Slamet, yang menolak memfasilitasi penggunaan Gedung DPRD Banjarnegara untuk kegiatan audiensi antara GNPK-RI dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) yang harusnya akan dijadwalkan pada Senin, 12 Januari 2025 mendatang.
Penolakan tersebut dituangkan dalam surat balasan dari DPRD Banjarnegara Slamet kepada PD GNPK-RI dengan nomor 000.1.5/5/DPRD/2026.
Dalam surat yang diterima GNPK RI pada Jumat, (9/1) kemarin itu, dimana berisi DPRD Banjarnegara menyatakan belum bisa memfasilitasi audiensi karena menganggap persoalan PT Geo Dipa Energi Dieng merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
Melihat surat balasan Ketua DPRD yang dianggap hanya sebuah alasan semata, Ketua GNPK-RI, Arief Ferdianto jawaban tersebut dinilai tidak tepat dan mencerminkan lemahnya keberanian politik pimpinan DPRD dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Banjarnegara.
“Kami sangat menyayangkan sikap Ketua DPRD Banjarnegara yang terkesan lepas tangan, padahal isu yang kami ajukan menyangkut kepentingan langsung masyarakat Banjarnegara,” tegas Arief kepada lensanusantara.co.id, Sabtu (10/1/2026).
Arief menegaskan, surat permohonan audiensi yang dilayangkan GNPK-RI memuat tujuh poin krusial yang perlu diklarifikasi secara terbuka, di antaranya, ada dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai ratusan miliar rupiah, kejelasan dana bagi hasil untuk Kabupaten Banjarnegara, hingga persoalan limbah dan dampak lingkungan dari operasional PLTP Dieng.
Menurut Arief, dalam masalah tersebut, DPRD sejatinya hanya diminta berperan sebagai fasilitator ruang dialog antara masyarakat sipil dan BUMN, bukan mengambil alih kewenangan Pemerintah Pusat.
“Yang kami minta itu sederhana, DPRD hanya memfasilitasi tempat audiensi agar ada diskusi terbuka demi kepentingan Banjarnegara, namun itu pun tidak berani dilakukan, disini justru menjadi tanda tanya besar bagi kami,” ungkap Arief.
Dengan menolaknya permohonan tersebut, GNPK-RI menilai sikap Ketua DPRD Banjarnegara Slamet menunjukkan lemahnya fungsi representasi dan pengawasan lembaga legislatif daerah, bahkan Arief menyebut ketidaksediaan untuk memfasilitasi audiensi sebagai bentuk ketidakseriusan dalam mendukung upaya pencegahan korupsi.
“Jika wakil rakyat bersikap pasif dan takut, lalu siapa lagi yang akan memperjuangkan hak masyarakat, jika legislatif sudah ‘ompong’, maka kami patut bertanya, ada apa sebenarnya dibalik itu,” kata Arief.
Dari GNPK-RI Banjarnegara menegaskan, bahwa audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari pembukaan Posko Aduan Anti Korupsi yang mereka gelar di Pasar Rakyat di Alun-alun Banjarnegara pada Desember 2025 lalu.
” Seluruh langkah GNPK-RI ini murni bertujuan untuk pencegahan korupsi, bukan kepentingan politik atau tekanan tertentu, namun jika upaya pencegahan korupsi justru dihambat, maka patut diduga ada sikap tidak sejalan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas,” tambah Arief.
Meski audiensi di Gedung DPRD Banjarnegara tidak difasilitasi, GNPK-RI menegaskan tidak akan berhenti dan diam saja, dan saat ditanya apakah ada langkah lainnya, Arief memastikan akan menempuh jalur lain yang sah dan strategis demi kepentingan masyarakat Banjarnegara.
“Kami tidak akan tinggal diam, langkah selanjutnya akan kami lakukan dengan strategi tersendiri, untuk sementara belum bisa kami sampaikan secara terbuka, karena kami tidak ingin ada oknum di legislatif maupun eksekutif yang justru menjadi penghambat perjuangan ini,” pungkas Arief. (Gunawan).
Beranda
Berita
Audiensi GNPK-RI Ditolak, Kesungguhan Ketua DPRD Banjarnegara Dalam Mencegah Korupsi Patut Dipertanyakan
Audiensi GNPK-RI Ditolak, Kesungguhan Ketua DPRD Banjarnegara Dalam Mencegah Korupsi Patut Dipertanyakan
Redaktur3 min baca

Surat penolakan audensi dari Ketua DPRD Banjarnegara kepada GNPK-RI, Sabtu, 10/1/2025. Foto : (Gunawan/Lensa Nusantara).












