Makassar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menerima audiensi Aliansi Petugas Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Provinsi Sulawesi Selatan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Senin (12/1).
Audiensi tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sulsel, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang.
Rapat Kerja Komisi D DPRD Sulsel Tindak Lanjuti Pengelolaan Pelabuhan ASDP Bira
Badan Musyawarah DPRD Sulsel Susun dan Tetapkan Jadwal Kegiatan DPRD
RDP Lanjutan Komisi D DPRD Sulsel Telusuri Kejelasan Status Lahan Ahli Waris di Berua
Selain itu, hadir pula Aliansi Petugas Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Provinsi Sulsel, Ketua Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), serta anggota Komisi A DPRD Sulsel.
Rapat audiensi dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Anwar Purnomo.
Dalam forum tersebut, Ketua AP3KI Sulsel, Nurbaiti, menyampaikan bahwa persoalan utama yang dihadapi para petugas irigasi adalah ketidakjelasan status kepegawaian, yang berdampak pada kepastian hak dan kesejahteraan mereka.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Anwar Purnomo, mengatakan bahwa audiensi ini digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan Aliansi Petugas Pintu Air.7
“Isu utama yang dibahas adalah kejelasan status kepegawaian para petugas, yang sebelumnya juga telah dibicarakan dalam beberapa rapat dengar pendapat,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa AAN itu.
Menurut AAN, saat ini terdapat dua kelompok petugas pintu air, yakni petugas yang berada di bawah kewenangan kementerian atau balai, serta petugas yang berada di bawah penugasan pemerintah provinsi.
Perbedaan kewenangan tersebut menjadi salah satu faktor yang memicu ketidakjelasan status kepegawaian para petugas.
Komisi A DPRD Sulsel berkomitmen untuk terus mengawal aspirasi tersebut dengan mendorong koordinasi lintas instansi guna menemukan solusi yang adil dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga para petugas irigasi memperoleh kepastian status serta perlindungan hak kepegawaian.














