Polri

Bobol Toko di Dolopo dan Dagangan, Komplotan Pencuri Dibekuk Polres Madiun

1684
×

Bobol Toko di Dolopo dan Dagangan, Komplotan Pencuri Dibekuk Polres Madiun

Sebarkan artikel ini
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara dan jajaran menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan saat konferensi pers di gedung aula TS Polres Madiun, Kamis (15/1/2026).

‎‎MADIUN, LENSANUSANTARA.CO.ID — Polres Madiun membongkar aksi pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah toko di wilayah Kabupaten Madiun. Lima orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


‎“Total ada lima tersangka yang kami amankan dengan inisial JMA, AMD, MHL, SBM, dan WWT yang saat ini masih DPO,” kata AKBP Kemas Indra Natanegara dalam konferensi pers, di gedung aula TS Polres Madiun, Kamis (15/1/2026).

‎Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga buah linggis, dua obeng, satu palu, serta satu kunci inggris yang digunakan pelaku saat beraksi.
‎Modus yang digunakan para pelaku tergolong rapi. Mereka membobol tembok bangunan minimarket menggunakan bor dan alat congkel, kemudian masuk ke dalam toko. Di dalam lokasi, pelaku juga mematikan serta mengambil DVR CCTV guna menghilangkan jejak.

‎“Pelaku beraksi pada malam hari dan dilakukan secara bersama-sama,” tegas AKBP Kemas.

‎Tak hanya beraksi di Madiun, komplotan ini juga diketahui melakukan pencurian dengan modus serupa di wilayah Kabupaten Magetan. Saat penangkapan, para pelaku bahkan baru saja melakukan aksi pencurian di Magetan.

‎Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo menjelaskan, pengungkapan dilakukan setelah tim reskrim mempersempit penyelidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku pada 14 Januari 2026.

‎“Pada saat penangkapan, kami juga mengamankan barang bukti hasil pencurian di wilayah Magetan berupa emas, uang tunai, serta peralatan yang digunakan pelaku,” ujarnya.

‎Polisi telah berkoordinasi dengan Polres Magetan terkait pengembangan kasus. Salah satu pelaku rencananya akan dilimpahkan ke Polres Magetan karena keterlibatannya dalam TKP di wilayah tersebut.

‎Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui bukan residivis. Namun, kerugian yang ditimbulkan cukup signifikan. Di salah satu toko wilayah Dagangan, pelaku sempat merusak brankas yang berisi uang tunai sekitar Rp50 juta.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

BACA JUGA :
Sosialisasi RAB dan Laporan Hibah, Pemkab Madiun Libatkan 53 Lembaga Keagamaan