Berita

Empat Tersangka Korupsi Embung Glebeg Sudah Dibawa ke Kedung Pane Semarang

1841
×

Empat Tersangka Korupsi Embung Glebeg Sudah Dibawa ke Kedung Pane Semarang

Sebarkan artikel ini
empat tersangka yang diserahkan oleh Polda Jateng kepada Kejaksaan Negeri Rembang. Mereka adalah DJW, DK, PL dan GW.

Rembang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Penyidik Polda Jawa Tengah menyerahkan para tersangka kasus dugaan korupsi proyek Embung Glebeg Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang.

Empat tersangka tersebut diserahkan bersamaan dengan barang bukti terkait pada Senin 19 Januari 2026 kemarin.

Example 300x600

Ada empat tersangka yang diserahkan oleh Polda Jateng kepada Kejaksaan Negeri Rembang. Mereka adalah DJW, DK, PL dan GW.

Penyerahan para tersangka berikut barang bukti itu dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.

BACA JUGA :
Bupati Harno Siap Diskusi Bertemu DPR, Bahas Defisit APBD Rembang 2025

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rembang, Yusni Febriansyah menyatakan, mereka disangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Embung Glebeg di Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang.

Proyek tersebut merupakan bantuan provinsi (Banprov) Jawa Tengah tahun anggaran 2022.

Diperkirakan nilai Kerugian berdasarkan Perhitungan Inspektorat Provinsi Jateng Rp209.154.924.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 UU TPK jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA :
Adanya Njajan Fest 2.0, Bupati Harno Optimistis Ekonomi Rembang Makin Tumbuh

Subsidair Pasal 604 KUHP jo Pasal 18 UU TPK jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Adapun pokok perkaranya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Embung Glebeg, di Desa Glebeg, Kecamatan Sulang Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTARU) Rembang dengan sumber anggaran dari bantuan provinsi (Banprov) tahun 2022,” jelas Yusni, Selasa (20/1/ 2026)

Ia mengungkapakan, setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti dan dokumen, para tersangka dinyatakan sehat

BACA JUGA :
PT Indo Seafood, Berikan Harapan Baru Bagi Waga Banyudono, Rembang.

Selanjutnya, mereka dibawa menuju Lapas Kelas 1 Kedung Pane Semarang untuk menjalani proses selanjutnya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka dinyatakan sehat dan kami bawa ke Lapas Kelas 1 Kedung Pane Semarang,” kata Kasi Intel Yusni.

Nama GW adalah salah satu mantan Kepala Bidang (Kabid) DPUTARU Rembang. Ketika proyek berlangsung, ia menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom).