TANGERANG, LENSANUSANTARA.CO.ID -Perbaikan jalan berlubang di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang, menuai sorotan publik. Pekerjaan di ruas jalan protokol tersebut menggunakan paving block, material yang secara teknis tidak diperuntukkan bagi jalan dengan lalu lintas padat dan beban berat. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius tentang fungsi pengawasan teknis dalam pelaksanaan pekerjaan oleh PUPR Provinsi Banten. (Sabtu, 24 Januari 2026)
Sebagai koridor utama kota, Jalan Jenderal Sudirman semestinya ditangani dengan perkerasan aspal atau beton sesuai Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 yang bersifat mengikat. Penggunaan paving block, meskipun disebut bersifat sementara, tetap menunjukkan ketidaksesuaian metode dengan klasifikasi jalan.
Pengamat kebijakan infrastruktur H. Rusdi Saleh, SH, MH menilai kondisi tersebut mencerminkan pengawasan yang tidak berjalan efektif.
“Standarnya jelas dan mengikat. Jika material yang tidak sesuai bisa digunakan di jalan protokol, berarti ada kelemahan dalam pengawasan teknis,” ujarnya.
Di lapangan, tidak diperoleh penjelasan resmi dari pengawas pekerjaan. Seorang pekerja hanya menyebut penggunaan paving block sementara, tanpa disertai keterangan jangka waktu, dokumen teknis, maupun rencana perbaikan permanen.
Menurut Rusdi, pengawasan yang lemah berisiko pada keselamatan pengguna jalan dan berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran akibat perbaikan berulang.
“Ini bukan sekadar soal tambal jalan, tetapi soal tanggung jawab pengawasan terhadap infrastruktur publik,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, PUPR Provinsi Banten belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar teknis dan mekanisme pengawasan pekerjaan tersebut. Kondisi ini menambah sorotan publik terhadap disiplin standar dan akuntabilitas penyelenggara jalan.
(Susanto)














