Berita

Dampingi Squad Nusantara Rembang, Kuasa Hukum Bagas Pamenang Kawal Dugaan Kasus Pemerasan

1611
×

Dampingi Squad Nusantara Rembang, Kuasa Hukum Bagas Pamenang Kawal Dugaan Kasus Pemerasan

Sebarkan artikel ini
Ketua DPC Squad Nusantara Rembang Hartono bersama Kuasa hukum CBP Law Office Bagas Pamenang Nugroho, S.H., M.H., mendatangi Mapolres Rembang, Senin (26/1/2026) soreFoto: Putra

Rembang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Ketua DPC Squad Nusantara Rembang Hartono bersama Kuasa hukum CBP Law Office Bagas Pamenang Nugroho, S.H., M.H., mendatangi Mapolres Rembang, Jl. Raya Rembang No.10, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Senin (26/1/2026) sore.

Kami datang ke penyidik Polres Rembang guna memberi pendampingan kepada anggota saya, dengan adanya dugaan kasus pemerasan yang dilakukan para oknum advokat di beberapa Kafe yang ada di Kecamatan Sarang, beberapa waktu lalu.

Example 300x600

Kami bersama perwakilan anggota Squad Nusantara datang ke Polres Rembang ini guna meminta keterangan dan permohonan kita segera ditindaklanjuti,” terang Ketua DPC Squad Nusantara Rembang Hartono.

Saya bersama jajaran akan terus memantau kasus ini sampai selesai. Ia berpesan kepada masyarakat Rembang, apabila susah mendapatkan keadilan, bisa meminta tolong ke kita, karena Squad Nusantara Rembang hanya untuk memberi keadilan kepada semua masyarakat yang tidak mendapatkan keadilan.

BACA JUGA :
Usaha Bengkel Motor di Rembang Tetap Eksis Tanpa Tergantung Musim

Sementara Kuasa hukum CBP Law Office Bagas Pamenang Nugroho, S.H., M.H., mengatakan pelaporan pada tanggal 29 Desember 2025, dimana klien kami mengalami dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum advokat yang mengaku mendapatkan surat kuasa dari salah satu tokoh agama yang sangat terkenal.

Bagas mengungkapkan, saya mewakili Squad Nusantara dan Jaringan Kafe Karoke (Jangkar) se-Kabupaten Rembang. Disini kami mendampingi pemilik Kafe dan Karaoke yang merasa di peras.

BACA JUGA :
Tahun Baru, Pokdar Kamtibmas Polsek Rembang, Adakan Doa bersama di Padepokan Cakra Wijaya

Bagas menambahkan untuk hari ini penyidikan sudah melakukan penyidik sekira 2 jam, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keterangan. Menurutnya setelah ini penyidik akan memanggil saksi saksi dan juga terlapor untuk dimintai keterangan, untuk jadwalnya sendiri nanti akan kami konfirmasikan, biasanya selang 2-3 hari akan dipanggil,” jelas Bagas Pamenang kepada Media, Senin (26/1/2026)

Menurut Bagas Kinerja Polres Rembang agar lebih maksimal, kami melihat pada awal tahun ini kinerja Polres Rembang, kami bilang lebih melambat.

Ia berharap agar Polres Rembang, bisa lebih cepat penanganannya, unsur yang memenuhi segera proses. Kami ingin klein kami memperoleh hak hukumnya. Disini apalagi ada nilai rupiah yang mereka ambil. “Mintanya nominal rupiah, ini dikembalikan dengan kerugian kerugian materil dan immateriil yang dialami klien kami,” bebernya.

BACA JUGA :
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat di Lingkungan Pemkab Rembang

Kepada masyarakat Rembang pada khususnya jangan takut untuk melapor, apapun itu, jika ada kesalahan dan pelanggaran pelanggaran yang merugikan masyarakat Rembang bisa meminta bantuan kepada Kuasa hukum, Squad Nusantara, minta pendamping hukum, perlindungan hukum kami bisa lakukan.

Intinya masyarakat harus mengetahui mana perbuatan yang benar dan mana perbuatan yang salah. “Sekarang ada KUHP yang baru, Undang Undang Nomor 1 tahun 2023, seluruh masyarakat tanpa kecuali di lindungi oleh Undang Undang yang ada,” pungkasnya.

(Putra)