Tapanuli Tengah, LENSANUSANTARA.CO.ID — Aktivitas perkebunan kelapa sawit milik PT Nauli Sawit yang beroperasi di Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, menuai sorotan serius dari masyarakat dan pemerhati lingkungan. Perusahaan tersebut diduga kuat melanggar ketentuan sempadan sungai sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 serta PermenLHK Nomor 3, 4, 5, dan 6 Tahun 2021.
Dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ditegaskan bahwa sempadan sungai merupakan kawasan lindung yang wajib dijaga untuk mempertahankan fungsi ekologis dan mencegah risiko bencana.
Aturan tersebut secara teknis diperjelas dalam PermenLHK Nomor 3 dan 5 Tahun 2021, yang mengharuskan setiap kegiatan usaha mematuhi dokumen lingkungan serta menjaga buffer zone sungai minimal 50 hingga 100 meter, tergantung karakteristik sungai.
Namun berdasarkan temuan lapangan, PT Nauli Sawit diduga menanam kelapa sawit hingga ke bibir sungai, bahkan melakukan penimbunan atau penanggulan sempadan sungai setinggi kurang lebih 4 meter, yang berpotensi mengubah alur dan fungsi alami sungai.
Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kehati-hatian lingkungan serta melanggar kewajiban pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana tercantum dalam dokumen AMDAL atau UKL-UPL perusahaan.
Selain melanggar PP dan PermenLHK, praktik tersebut juga mencederai prinsip Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020, yang mewajibkan perusahaan sawit menjalankan usaha secara berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Dari sisi pidana lingkungan, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 69 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Ancaman sanksi atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009, dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, apabila terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 56, mewajibkan pelaku usaha perkebunan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah kerusakan sumber daya alam.
Apabila kewajiban tersebut dilanggar, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha perkebunan, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Sejumlah pemerhati lingkungan menilai, rusaknya sempadan sungai dapat memicu banjir, longsor, sedimentasi, serta menurunnya kualitas air, yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat di hilir sungai.
Penimbunan sempadan sungai juga dinilai berpotensi mempersempit alur sungai, sehingga meningkatkan ancaman bencana hidrometeorologi, terutama pada musim hujan dengan curah tinggi.
Masyarakat sekitar menyebutkan bahwa kondisi sungai saat ini sudah mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, baik dari sisi lebar alur maupun debit air.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Pemerintah Pusat dan Daerah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), untuk melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh.
Penegakan hukum dinilai penting agar tidak terjadi pembiaran terhadap dugaan pelanggaran lingkungan yang dapat berdampak luas dan jangka panjang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Nauli Sawit belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran sempadan sungai dan kerusakan lingkungan tersebut. ( M. Laoly)














