Tapanuli Tengah, LENSANUSANTARA.CO.ID — Upaya konfirmasi media terkait indikasi kuat dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana BOS di SD Negeri 158286 Bajamas 3, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, justru mendapat respons tidak pantas dari salah satu oknum tenaga pendidik di sekolah tersebut.
Pihak media mendatangi kantor SD Negeri 158286 Bajamas 3 pada Rabu, 04 Februari 2026, sekitar pukul 10.42 WIB, guna mempertanyakan keberadaan Kepala Sekolah Halimah br Karo.
Kedatangan awak media tersebut berkaitan dengan pemberitaan sebelumnya yang bersumber dari laporan wali murid terkait pengelolaan Dana BOS, khususnya pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Dalam laporan tersebut, Kepala Sekolah Halimah br Karo diduga kuat melakukan penyelewengan Dana BOS, sehingga memerlukan klarifikasi langsung demi menjamin transparansi penggunaan dana negara.
Namun, saat wartawan mempertanyakan keberadaan kepala sekolah, salah satu guru bernama Joslin Simanjuntak justru menunjukkan sikap tidak kooperatif.
Dalam rekaman video berdurasi 37 detik yang dimiliki pihak media, Joslin Simanjuntak terdengar melontarkan kalimat bernada keras, “Itu bukan urusan saya.”
Yang bersangkutan juga menyampaikan pernyataan, “Bukan tak saya menerima tamu,” tanpa memberikan penjelasan lanjutan atau mengarahkan media kepada pihak yang berwenang.
Sikap tersebut dinilai tidak mencerminkan etika seorang pendidik dan semakin memperkuat sorotan publik terhadap pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut.
Padahal, Dana BOS merupakan dana yang bersumber dari APBN dan wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Mengacu pada Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, serta keterbukaan informasi penggunaan Dana BOS.
Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, perbuatan tersebut berpotensi dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman pidana atas perbuatan tersebut berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, sesuai ketentuan undang-undang.
Selain sanksi pidana, secara administrasi Kepala Sekolah dan oknum ASN terkait juga berpotensi dikenai sanksi disiplin berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sanksi administrasi tersebut dapat berupa teguran tertulis, penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat, apabila terbukti melanggar ketentuan disiplin ASN.
Menanggapi persoalan ini, RM meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah untuk segera melakukan evaluasi dan klarifikasi menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS di SD Negeri 158286 Bajamas 3.
RM juga mendesak Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah agar segera melakukan audit dan pemeriksaan sebagai langkah awal penegakan pengawasan internal dan pencegahan kerugian negara.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah Halimah br Karo belum berhasil ditemui untuk memberikan klarifikasi resmi, sementara pihak media menegaskan tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak sekolah, Dinas Pendidikan, maupun Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah, ( M. Laoly ).














