Asahan, LENSANUSANTARA.CO.ID –
Seorang pria berinsial R (43) dipukuli massa di Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan Sumatera Utara karena kepergok hendak mencuri sepeda motor warga
Tak ayal lagi pria pria asal Kota Tanjung Balai tersebut jadi bulan bulanan warga. Kasus ini pun tengah ditangani aparat kepolisian Polsek Simpang Empat
Rekaman vidio pemukulan terhadap residivis pencurian motor tersebut langsung viral dan beredar luas di media sosial warga Asahan
Nampak dalam video tersebut, warga memukul pria berumur 43 tahun ini sambil menghajar secara bergantian hingga maling tersungkur ditanah
Kini, pria residivis pencurian motor tersebut sedang dirawat di Puskesmas Simpang Empat setelah diamankan polisi, Rabu, ( 4/2/2026 )
Kapolsek Simpang empat melalui Kanit Reskrim Ipda Ferry Habeahan mengungkapan, kasus pencurian tersebut terjadi pada, Selasa (3/2/2026) jam 22.00 Wib di Dusun 7 Desa Simpang Empat
” Saat itu korban beraktifitas sedang berjualan di gerainya .Sementara kendaraanya diparkir tepat di depan gerai pemilik atau korban “, ungkapnya
Saat itu tersangka mondar mandir di dekat kendaraan korban. Menurutnya,saat pemilik motor lengah pelaku langsung mengambil motor tersebut naas pelaku terjatuh
” Pelaku R seketika terlihat mondar mandir lalu begitu pemilik sepeda motor lengah tersangka langsung menghidupkan motornya “, kata pria yang akrab disapa Ferry
Ferry mengungkapkan, tersangka mencoba menghidupkan kendaraan korban dengan anak kunci yang dibawanya. Saat mesin hidup tersangka langsung terjungkal karena gas sepeda motornya berada di sebelah kiri
Begitu motor hidup tersangka salah mengendarai. Seharusnya posisi yang di sebelah kanan ternyata gasnya di sebelah kiri. Tak elak akhirnya aksi pelaku ketahuan lalu di teriakin maling maling maling, terangnya
Mendengar teriakkan tersebut lanjutnya, warga langsung menangkap tersangka yang saat itu mencoba melarikan lari diri
” Tersangka lari dan dikejar massa hingga tertangkap tangan. Selanjutnya warga membawa pelaku ke Polisi dan langsung mengamankan tersangka “, imbuhnya
Ferry mengungkapkan, tersangka mengalami luka lebam dibagian wajah dan kepala saat dihajar massa. Kata dia, yang bersangkutan masih dirawat di Puskesmas Simpang Empat
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kata Ferry, pelaku terhitung sudah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor di beberapa tempat bahkan tersangka ada laporan Polisi ( LP ) di Polres Kota Tanjung Balai
” Adapun pasal yang disangkakan, dengan pasal 477 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang pencurian, ancaman maksimal 8 tahun penjara “, pungkasnya. ( Joko )














