Hukum

Penyelewengan Dana Bos dan PIP, Praktisi Hukum Rembang: Bom Waktu Bagi Pendidikan

1007
×

Penyelewengan Dana Bos dan PIP, Praktisi Hukum Rembang: Bom Waktu Bagi Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP), mendapat sorotan tajam dari kalangan advokat. Rabu (4/2/2026)(putra)

Rembang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Banyaknya penyelewengan dana pendidikan di Indonesia, seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP), mendapat sorotan tajam dari kalangan advokat dan penegak hukum.

Dalam pandangan advokat dan praktisi hukum, fenomena ini dianggap sebagai kejahatan serius yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak dasar generasi muda.

Example 300x600

Menurut Kuasa Hukum CBP Law Office Bagas Pamenang Nugroho, S.H., M.H., mengatakan penyelewengan dana pendidikan dalam pandangan kami termasuk Pungli dan Korupsi Masif. Bahwa pungutan liar (pungli) dan korupsi dana BOS/PIP masih menjadi jenis penyelewengan dana pendidikan terbanyak di tahun 2025.

“Kasus-kasus ini sering melibatkan kepala sekolah, oknum dinas pendidikan, hingga petinggi kampus, ia mencontohkan seperti halnya kasus korupsi dana PIP Rp20,7 Miliar di Bandung,” terangnya. Rabu (4/2/2026) pagi.

BACA JUGA :
Jelang Idul Adha, Harga Bawang Merah di Rembang Melambung

Bagas Pamenang menyoroti indikasi “uang dingin” dan praktik korupsi dalam kebijakan digitalisasi pendidikan, seperti skandal pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi( Kemendikbudristek), hingga daerah tidak luput dari penyelidikan Kejaksaan seperti di Kabupaten Rembang.

Menurutnya pengembalian uang bukan berarti bebas pidana. Dalam persidangan kasus korupsi pendidikan, advokat sering menegaskan bahwa mengembalikan uang hasil korupsi kepada negara tidak menghilangkan tindak pidana yang telah dilakukan,” ungkap kuasa hukum muda ini.

Bagas Pamenang menambahkan bahwa penyelewengan ini dianggap sebagai “bom waktu” karena menyebabkan merosotnya mutu pendidikan, sarana prasarana yang buruk, dan melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.

BACA JUGA :
Taman Kota Mondoteko Rembang Akan Dijadikan Sebagai Ketahanan Pangan dan Kuliner

Ia mendorong aparat penegak hukum untuk tidak hanya menyasar pelaku yang di lapangan (seperti kepala sekolah), tetapi juga aktor intelektual di tingkat yang lebih tinggi (seperti oknum di Kemendikbudristek) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas,” terangnya

Secara keseluruhan, advokat memandang korupsi di sektor pendidikan adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memerlukan tindakan hukum tegas agar dana tersebut benar-benar bermanfaat bagi siswa.

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), yang berlaku mulai 2 Januari 2026, mengatur tindak pidana korupsi termasuk dugaan korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) dalam Pasal 603-606 (Bab XXXII). Pasal 603 mempidanakan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dengan penjara 2-20 tahun,” jelasnya.

BACA JUGA :
Bulan Ramadan, Polres Rembang Komitmen Tingkatkan Pengamanan

Penerapan Pasal 603 ini juga didukung oleh pemahaman bahwa korupsi adalah kejahatan serius yang dapat dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau denda maksimal.

Pasal 604 KUHP Baru Ini menggantikan Pasal 3 UU Tipikor lama, menyasar penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan (misalnya Kepala Sekolah atau bendahara) yang dapat merugikan keuangan negara.

Kepala sekolah yang menilap dana BOS dan PIP dapat dijerat dengan kombinasi pasal-pasal ini tergantung modus operandinya.

(Putra)