Kriminal

Seorang Suami di Asahan Tega Bunuh Istrinya Sendiri, Ini Penyebabnya

939
×

Seorang Suami di Asahan Tega Bunuh Istrinya Sendiri, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku pembunuhan. (Dok. Polres Asahan)

Asahan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Entah apa yang merasuki pikiran MA ( 29 ) . Ia tega dengan sadis membunuh istrinya sendiri inisial AIP ( 20 ). Senin, 02 Februari 2026 kemarin sekitar pukul 02.00 Wib di jalan Batu Asah Kelurahan Sidodadi

Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan tewasnya seorang perempuan muda berusia 20 tahun di rumahnya sendiri

Example 300x600

Kasus tersebut terjadi pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Batu Asah, Kelurahan Sidodadi. Korban diketahui berinisial AIP (20), sementara pelaku berinisial M A (29) yang merupakan suami korban

BACA JUGA :
Pemerintah Kabupaten Asahan menyerahkan Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi dari Keluarga Tidak Mampu

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Immanuel Simamora menyampaikan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan pelaku yang saat itu berada di rumah duka

“ Awalnya pelaku mengelak dan menyebut korban meninggal karena terjatuh dari sepeda motor. Namun hasil pemeriksaan menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban “, ujar AKP Immanuel

BACA JUGA :
Asahan Marching Band Competition 2024 Resmi Ditutup Bupati

Korban sempat dibawa ke RSUD Kisaran dan jenazah sudah dibawa pulang ke rumahnya, namun karena ada kejanggalan kemudian polisi minta persetujuan orang tua korban dan selanjutnya dibawa untuk autopsi ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi

Hasil autopsi menyimpulkan korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul yang menyebabkan patah tulang iga dan robekan organ hati hingga menimbulkan mati lemas

BACA JUGA :
DLH Asahan Gelar Halal Bihalal, Bupati Surya: Ayo Kita Perangi Sampah

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan kain sarung. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan telah dilakukan penangkapan serta penahanan

Saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Asahan masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelaku dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1), (2) subs Pasal 466 Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ( Joko )