Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Aksi Satuan Tugas (Satgas) Infrastruktur dan Tata Ruang Kabupaten Jember dalam menertibkan kabel Fiber Optic (FO) ilegal mendapat dukungan dari DPRD Jember. Sekretaris Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto menilai langkah tersebut sebagai tindakan yang mutlak dan sudah seharusnya dilakukan oleh pemerintah daerah.
David menyebut, pemasangan kabel FO yang selama ini menjamur di berbagai sudut kota dilakukan tanpa mengindahkan regulasi yang berlaku. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak hanya merusak tatanan kota, tetapi juga merugikan daerah.
“Penertiban kabel FO oleh Satgas Infrastruktur ini memang suatu keharusan, mutlak harus dilakukan. Karena faktanya kabel-kabel FO itu dipasang tanpa regulasi, liar begitu saja,” kata David, Kamis (5/2/2026).
Ia menegaskan, Komisi C DPRD Jember sebenarnya telah lama mendorong penertiban kabel FO, bahkan sejak beberapa tahun lalu. Namun, David mengingatkan bahwa penertiban harus memberikan dampak yang nyata bagi daerah dan masyarakat.
“Dampak pertama yang diharapkan, lanjutnya, adalah perbaikan estetika kota. Menurut David, keberadaan kabel yang semrawut di atas kepala warga, genteng rumah, hingga gedung-gedung pemerintah sangat mengganggu keindahan tata kota,” katanya.
Menurut David, Ketika tidak ada lagi kabel seliweran di atas kepala, bahkan di atas genteng-genteng masyarakat dan gedung pemerintah, estetika kota ini pasti jauh lebih bagus.
Selain estetika, David menyoroti dampak strategis lain yang dinilai lebih besar, yakni potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menilai, selama bertahun-tahun Kabupaten Jember mengalami kehilangan potensi PAD akibat kabel FO ilegal yang tidak tercatat secara resmi.
“Dengan ditertibkannya kabel FO ini, diharapkan bisa menjadi penyumbang PAD. Selama ini kita loss PAD, hilang bertahun-tahun. Padahal potensi di situ bisa mencapai puluhan miliar rupiah, dari pajak maupun retribusi yang seharusnya dibayarkan sesuai regulasi,” ujarnya.
Terkait kepastian hukum, David mengungkapkan bahwa DPRD Jember bersama eksekutif tengah menyelesaikan regulasi daerah yang mengatur jaringan utilitas, termasuk kabel FO. Ia optimistis Peraturan Daerah (Perda) terkait utilitas dapat rampung tahun ini.
“Insyaallah tahun ini Perda-nya selesai. Kami berharap para pengusaha jaringan FO dan utilitas bisa mematuhi. Selain memberi sumbangsih PAD, mereka juga ikut menjaga ketertiban usaha dan tata kota Jember,” ucapnya.
David memberikan catatan kritis kepada Satgas. Ia mempertanyakan apakah tindakan pemotongan kabel FO telah disosialisasikan secara menyeluruh kepada para pengusaha, mengingat jaringan FO tidak hanya dimiliki pihak swasta, tetapi juga oleh BUMN seperti PLN dan Telkom.
“Kami perlu menanyakan, apakah pemotongan kabel ini sudah disosialisasikan dengan baik kepada para pengusaha FO. Karena jaringan FO ini bukan hanya milik swasta, tapi juga ada milik PLN dan Telkom,” ungkapnya.
Selain kabel, David menilai penertiban seharusnya menyasar tiang-tiang FO yang dipasang secara ilegal. Ia menggambarkan kondisi di lapangan seperti “hutan tiang” akibat pemasangan tiang yang tidak terkontrol.
“Yang ditertibkan menurut saya bukan hanya kabelnya, tapi juga tiang-tiangnya. Banyak tiang FO ditanam secara ilegal, tumpuk-tumpuk. Ada yang tiga, bahkan sampai tujuh tiang dalam satu titik. Ini sudah seperti hutan tiang,” tegasnya.
Menurut David, penertiban tiang FO ilegal menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten Jember, khususnya melalui perangkat daerah yang menangani aset, seperti PU Bina Marga. Ia menilai langkah tersebut penting untuk memastikan penataan ruang kota berjalan tertib, aman, dan berkelanjutan.
“Dengan dukungan DPRD ini, David berharap penertiban kabel FO oleh Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang tidak berhenti sebagai aksi sesaat, melainkan menjadi bagian dari penataan utilitas kota yang terencana, berizin, dan berkontribusi nyata terhadap pembangunan Kabupaten Jember,” pungkasnya.














