TANGERANG, LENSANUSANTARA.CO.ID —
Pemerintah Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, secara resmi mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) 03 masa bakti 2026–2031. Prosesi pengukuhan berlangsung di Lapangan Badminton PB GB, Sabtu malam (7/2/2026), dalam suasana khidmat dan penuh kebersamaan.
Pengukuhan tersebut didasarkan pada Keputusan Lurah Sangiang Jaya Nomor 149.1/Kep.29–Tapem/I/2026 tentang Penetapan Ketua RT 004 RW 03 Kelurahan Sangiang Jaya untuk masa bakti 2026–2031.
Keputusan ini diterbitkan sebagai bentuk legitimasi dan kepastian hukum atas hasil pemilihan Ketua RT yang telah dilaksanakan secara demokratis oleh warga.
Dalam konsiderannya, keputusan lurah berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, serta Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 62 Tahun 2025 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Ketua Panitia Pelaksana, Rudi Bahari, menegaskan bahwa seluruh tahapan pemilihan hingga pengukuhan pengurus RT dan RW telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menyatakan panitia bertanggung jawab penuh atas proses yang berjalan sejak awal hingga pelantikan.
Sementara itu, Ketua RW 03 Kelurahan Sangiang Jaya, Rahmat Saleh, menegaskan komitmennya menjadikan RT dan RW sebagai pilar kolaboratif dalam penyelenggaraan pemerintahan lingkungan. Menurutnya, RT dan RW tidak hanya berfungsi administratif, tetapi berperan strategis sebagai ujung tombak pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dan aspirasi warga.
“RW 03 merupakan kawasan urban dengan karakter masyarakat yang heterogen. Karena itu, pengurus harus mampu bekerja kolektif, adaptif, dan inklusif agar pelayanan kepada warga berjalan efektif,” ujar Rahmat.
Ia menambahkan, penguatan koordinasi internal serta pemetaan kebutuhan warga akan menjadi prioritas kepengurusan, guna memastikan setiap kebijakan di tingkat lingkungan berpijak pada kepentingan bersama dan prinsip keadilan sosial.
Dalam kesempatan yang sama, Lurah Sangiang Jaya yang diwakili Didin Saguain, S.E., menekankan pentingnya peran RT dan RW sebagai mitra strategis pemerintah kelurahan. Menurutnya, keberhasilan pembangunan sosial dan tertib administrasi sangat bergantung pada soliditas aparatur lingkungan.
“RT dan RW adalah garda terdepan dalam menjaga stabilitas sosial, ketertiban administrasi kependudukan, serta mendorong partisipasi masyarakat,” ujarnya.
Prosesi pengukuhan ditandai dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan SK pengurus RT dan RW oleh perwakilan lurah, disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama, serta unsur pemerintahan setempat. Momen tersebut menandai dimulainya secara resmi masa pengabdian pengurus RT/RW 03 periode 2026–2031.
Rangkaian acara turut diisi tausiah keagamaan oleh Ustadz Ali Wardana yang menekankan nilai amanah, tanggung jawab moral, dan keteladanan dalam kepemimpinan lingkungan. Acara kemudian ditutup dengan doa bersama yang dipimpin Ustadz Nuridin.
Sejumlah unsur hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain perwakilan kelurahan, Kasi Tata Pemerintahan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Ketua Lapgas Kota Tangerang, pengurus RT setempat, Karang Taruna Kecamatan, serta tokoh masyarakat dan tokoh budaya.
Pengukuhan ini diharapkan menjadi momentum penguatan tata kelola pemerintahan lingkungan yang partisipatif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik, sekaligus memperkokoh kohesi sosial di tengah dinamika masyarakat perkotaan.
(Susanto)














