JEMBER, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pihak keluarga almarhum Tampina bersama kuasa hukumnya memenuhi panggilan Polres Jember untuk memberikan keterangan terkait perkara klaim sepihak tanah warisan yang diklaim sebagai Tanah Kas Desa (TKD) oleh Kepala Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan.
Ahli waris Tampina, Erlina, datang langsung ke Mapolres Jember pada, Senin (9/2/2026), didampingi kuasa hukum Muhammad Mufid serta Mashuri, perwakilan keluarga, guna memberikan keterangan atas laporan dugaan tindak pidana terkait penerbitan sertifikat tanah tersebut.
Kuasa hukum Erlina, Muhammad Mufid, menjelaskan bahwa kehadiran mereka merupakan tindak lanjut dari laporan resmi bernomor B/1116/I/2026 yang sebelumnya telah disampaikan ke kepolisian.
Lebih lanjut kata Mufid, Laporan itu menyoroti terbitnya sertifikat Hak Pakai meskipun telah ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami menilai ada kejanggalan serius. Sudah ada putusan PTUN Nomor 52, termasuk penetapan dan perintah pelaksanaannya. Namun putusan tersebut tidak pernah dilaksanakan. Justru pada tahun 2023 diterbitkan sertifikat Hak Pakai berdasarkan pengajuan yang menyebut tanah itu sebagai Tanah Kas Desa,” ujar Mufid.
Kata Dia, putusan PTUN telah menegaskan status tanah melalui dasar hukum Eigendom Verponding dan memerintahkan pelaksanaan administrasi pertanahan kepada ahli waris. Namun, perintah tersebut disebut tidak dihiraukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember.
“Kami laporkan sementara ini adalah Kepala BPN Jember periode 2023, karena menerbitkan sertifikat Hak Pakai yang isinya kami anggap tidak sesuai fakta dan putusan pengadilan,” tegasnya.
Pihaknya telah menempuh berbagai upaya nonpidana, mulai dari rapat dengar pendapat dengan DPRD, pengajuan pembatalan sertifikat ke BPN, hingga somasi. Namun seluruh langkah tersebut tidak membuahkan hasil.
“Karena jalur administrasi tidak berjalan, akhirnya kami tempuh jalur pidana. Padahal jika putusan PTUN Nomor 52 itu dijalankan, persoalan ini seharusnya sudah selesai sejak lama,” katanya.
Sementara itu, Erlina mengungkapkan bahwa perjuangan mempertahankan tanah warisan keluarganya telah berlangsung puluhan tahun. Ia menyebut sengketa tersebut sudah ada sejak dirinya masih kecil.
“Sejak tahun 2001. Waktu itu saya masih sangat kecil. Setelah nenek saya meninggal, perjuangan ini harus saya lanjutkan dengan cara yang benar,” kata Erlina.
Ia berharap persoalan ini segera diselesaikan sesuai prosedur hukum dan putusan pengadilan yang telah ada. Harapan saya sederhana, sesuai prosedur saja dan secepatnya.
“Adapun luas tanah yang disengketakan disebut mencapai sekitar 176 hektare,” ucapnya.
Perwakilan keluarga, Mashuri, dengan tegas membantah klaim bahwa tanah tersebut merupakan Tanah Kas Desa. Ia menyebut klaim tersebut tidak sesuai fakta dan memiliki bukti kuat.
“Kalau memang itu Tanah Kas Desa, kenapa pada tahun 2012 Kepala Desa justru meminjam tanah itu? Ini ada suratnya, disaksikan Muspika. Artinya jelas, tanah ini bukan Tanah Kas Desa,” tegas Mashuri.
Mashuri menduga adanya persekongkolan antara oknum di tingkat desa dengan oknum di BPN Jember dalam penerbitan sertifikat tersebut. Ia juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara ini karena dikhawatirkan bukan satu-satunya kasus serupa.
“Kami mohon keadilan. Putusan pengadilan sudah jelas memerintahkan sertifikasi kepada ahli waris, artinya harus dieksekusi secara administrasi atas nama Tampina sebagai orang tua Bu Erlina,” paparanya.
Terkait dugaan intimidasi, Mashuri menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada tekanan langsung terhadap keluarga. Namun, ia menyebut upaya mediasi kerap tidak direspons oleh pihak-pihak terkait.
“Saat ini, pihak keluarga berharap proses hukum di Polres Jember dan tindak lanjut dari PTUN dapat berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum atas hak waris tanah,” pungkasnya.














