Berita

Modus Pengurusan Naik Pangkat Guru Diduga Sarat Pungli, LP-KPK Soroti Peran Kacabdis dan KTU Cabang XIV Nias

1696
×

Modus Pengurusan Naik Pangkat Guru Diduga Sarat Pungli, LP-KPK Soroti Peran Kacabdis dan KTU Cabang XIV Nias

Sebarkan artikel ini
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan administrasi kenaikan pangkat, golongan, hingga jabatan kepala sekolah di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Wilayah XIV Kepulauan Nias kembali mencuat dan menuai protes keras dari para guru.

Gunungsitoli, LENSANUSANTARA.CO.ID — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan administrasi kenaikan pangkat, golongan, hingga jabatan kepala sekolah di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Wilayah XIV Kepulauan Nias kembali mencuat dan menuai protes keras dari para guru.


Kasus yang disebut-sebut telah berlangsung sejak masa kepemimpinan Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Wilayah XIV, Yasokhi Hia, kini mendapat sorotan serius dari Komisi Nasional LP-KPK Direktorat Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui Aparat Penegak Hukum (APH).

Example 300x600


Ketua Komisi Nasional LP-KPK Direktorat Tipikor, Agustinus Zebua, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi data dan keterangan para korban yang dinilai memiliki dasar hukum kuat. Dugaan pungli tersebut terjadi dalam proses pengurusan kenaikan pangkat, golongan PNS, serta pengangkatan jabatan kepala sekolah bagi guru SMA, SMK, dan SLB Negeri se-Kepulauan Nias.

BACA JUGA :
Empat Kabupaten dan Satu Kota Bersatu, Nias Minta Moratorium Dicabut


“Praktik ini bukan isu liar. Kami menerima laporan langsung dari para guru yang menjadi korban, lengkap dengan rincian nominal dan mekanisme pungutannya,” tegas Agustinus saat konferensi pers di Kantor Komisi Nasional LP-KPK, Gunungsitoli, Senin (9/2/2026).


Menurut Agustinus, setiap guru yang mengurus kenaikan pangkat diwajibkan menyetor sejumlah uang dengan tarif yang telah “dipatok”, yakni:
Golongan III/b: Rp5 juta
Golongan III/c: Rp6 juta
Golongan III/d: Rp7 juta
Golongan IV/a: Rp8 juta
Tak hanya itu, dugaan pungli juga menyeret pengurusan proposal pembangunan sekolah ke tingkat provinsi dan kementerian, serta pengangkatan jabatan kepala sekolah.

BACA JUGA :
Pengukuhan Pengurus Forum Perangkat Desa Kepulauan Nias Menjadi Wadah Aspirasi Perangkat Desa kepada Pemerintah Pusat

Pembayaran dilakukan secara tunai maupun transfer dan diduga dikendalikan melalui Kepala Tata Usaha (KTU) Cabang XIV berinisial Sokhisibai Hia, yang disebut bekerja sama dengan oknum di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIV.


“Jika guru tidak membayar, maka berkas administrasi tidak diproses dan tidak diajukan. Ini bentuk pemerasan sistematis,” ungkap Agustinus, mengutip keterangan sejumlah narasumber internal.


LP-KPK menegaskan, dugaan praktik tersebut jelas melanggar hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e tentang pungutan liar atau pemerasan oleh penyelenggara negara. Perbuatan itu juga dapat dijerat baik dengan KUHP lama maupun KUHP baru.

BACA JUGA :
Pengukuhan Pengurus Forum Perangkat Desa Kepulauan Nias Menjadi Wadah Aspirasi Perangkat Desa kepada Pemerintah Pusat


“Ini bukan sekadar merugikan guru secara ekonomi, tetapi juga merusak marwah dunia pendidikan dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tegasnya.


LP-KPK memastikan tidak akan berhenti pada pernyataan sikap semata dan akan segera membawa kasus ini ke ranah hukum agar dugaan konspirasi antara oknum Kacabdis dan KTU dapat diusut secara transparan dan tuntas.

Reporter: MarTaf