Berita

Diduga Tercium Aroma Tak Sedap, Kacabdis dan KTU Cabang XVI Dispen Sumut Resmi Dilaporkan ke Kejatisu dan Poldasu

1745
×

Diduga Tercium Aroma Tak Sedap, Kacabdis dan KTU Cabang XVI Dispen Sumut Resmi Dilaporkan ke Kejatisu dan Poldasu

Sebarkan artikel ini
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) Provinsi Sumatera Utara Wilayah XVI Kepulauan Nias.


Nias, LENSANUSANTARA.CO.ID — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) Provinsi Sumatera Utara Wilayah XVI Kepulauan Nias. Sejumlah guru SMA, SMK, dan SLB Negeri di wilayah tersebut mengaku dimintai sejumlah uang dalam proses pengurusan kenaikan pangkat, golongan, hingga pengangkatan kepala sekolah.


Kasus ini kini resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Polda Sumut (Poldasu) oleh Komisi Nasional LP-KPK Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Kamis (13/02/2026).

Example 300x600


Direktur Tindak Pidana Korupsi Komnas LP-KPK, Agustinus Zebua, menyebut laporan tersebut dilayangkan setelah pihaknya menerima sejumlah pernyataan dan bukti dari para guru yang merasa dirugikan. Dugaan pungli disebut terjadi sejak masa kepemimpinan Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Wilayah XVI, Yasokhi Hia, dengan keterlibatan oknum KTU berinisial Sokhisibai Hia.

BACA JUGA :
Diduga Ada Unsur Konspirasi Kepala Cabang dan operator Pungli Wilayah Cabang XIII Disorot Publik


“Berdasarkan keterangan dan data yang kami himpun, setiap pengurusan kenaikan pangkat diduga dipatok tarif. Untuk golongan III/b sebesar Rp5 juta, III/c Rp6 juta, III/d Rp7 juta, dan IV/a Rp8 juta. Bahkan ada dugaan pungutan dalam pengajuan proposal pembangunan sekolah serta pengangkatan kepala sekolah,” ungkap Agustinus dalam konferensi pers di Gunungsitoli.

BACA JUGA :
Kepsek SD Negeri di Kabupaten Nias Akan Dilaporkan ke APH Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS 2020-2025


Ia menambahkan, pembayaran disebut dilakukan secara tunai maupun transfer. Guru yang tidak memenuhi permintaan tersebut diduga tidak diproses berkas administrasinya. Dana yang terkumpul ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.


Agustinus menegaskan, jika terbukti benar, praktik tersebut merupakan pelanggaran hukum serius. “Pungutan liar dalam jabatan jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e tentang pemerasan oleh pejabat. Ini tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

BACA JUGA :
Tragis! Oknum Wartawan Jadi Korban Dugaan Pengeroyokan Warga di Desa Awoni Lauso


Menurutnya, dugaan konspirasi antara oknum kepala cabang dan KTU menjadi perhatian serius, karena berpotensi merusak integritas birokrasi pendidikan di Kepulauan Nias.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kacabdis Wilayah XVI dan KTU yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi.

Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.
(TIM)