Tanah Datar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dalam upaya mewujudkan daerah yang madani, nyaman, dan asri, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Sutoyo, Kota Batusangkar.
Penertiban tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 274 dan 275 yang melarang aktivitas yang mengganggu fungsi jalan dan trotoar, termasuk kegiatan berjualan.
Selain di Jalan Sutoyo, petugas juga menertibkan pedagang yang berjualan di atas trotoar kawasan Pasar Batusangkar. Langkah ini bertujuan mengembalikan fungsi fasilitas umum bagi pejalan kaki serta meningkatkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di pusat kota.
Sebagai solusi, pemerintah daerah telah menyiapkan lokasi relokasi yang lebih layak bagi pedagang, yakni di eks TK Bhayangkari atau kawasan Komplek Benteng Van der Capellen.
Sekretaris Daerah Tanah Datar, Abdurrahman Hadi, menyampaikan bahwa lokasi tersebut diharapkan mampu mendukung aktivitas perdagangan sekaligus menjaga keteraturan tata kota.
“Lokasi ini diharapkan mampu mendukung aktivitas perdagangan sekaligus menjaga keteraturan tata kota,” ujarnya.
Sekda juga mengapresiasi partisipasi pedagang yang telah pindah secara mandiri. Ia turut menyampaikan terima kasih kepada Tim SK4 yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan atas pelaksanaan penertiban dan pengamanan di lapangan.
Lebih lanjut dijelaskan, pemindahan pedagang ke lokasi yang lebih representatif ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang telah dibangun sejak awal tahun 2025.
Saat itu, sebanyak 81 pedagang menyampaikan surat pernyataan sikap kepada pemerintah daerah yang memuat sejumlah poin yang harus dipenuhi sebelum relokasi dilakukan.
Dalam surat tersebut, pedagang meminta pemerintah daerah melengkapi fasilitas pendukung serta tidak tergesa-gesa dalam proses pemindahan. Fasilitas yang dimaksud meliputi peningkatan aksesibilitas, penyediaan sarana dan prasarana seperti toilet umum, listrik, air bersih, serta tempat pembuangan sampah.
“Dengan penataan ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar berharap tercipta lingkungan kota yang lebih tertib, bersih, dan nyaman tanpa mengesampingkan keberlangsungan usaha para pedagang,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Tanah Datar, Khairunnas, menambahkan bahwa pasca penertiban, dinas terkait dapat segera melakukan rekayasa lalu lintas serta pengawasan berkelanjutan guna memastikan kawasan tetap tertib dan nyaman bagi masyarakat.(Rels/Suherman)














