Berita

870 Produk Hukum per Tahun, Setda Ngawi Gelar Bimtek Legal Drafting di Yogyakarta untuk Cegah Regulasi Multitafsir

0
×

870 Produk Hukum per Tahun, Setda Ngawi Gelar Bimtek Legal Drafting di Yogyakarta untuk Cegah Regulasi Multitafsir

Sebarkan artikel ini
Pemaparan materi oleh Kepala bagian pembinaan dan pengawasan kebijakan kabupaten/ kota biro hukum sekretariat daerah Provinsi Jawa Timur

Ngawi, LENSANUSANTARA.CO.ID — Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi adakan bimbingan teknis legal dan drafting bertempat di The Malioboro hotel, Jogyakarta selama 2 hari (16-17/02/2026)

Acara dihadiri oleh Sekretaris Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi, segenap Staff bagian hukum, dan Kepala Bagian Pembinaan dan pengawasan kebijakan kabupaten/ kota biro hukum sekretariat daerah provinsi Jawa Timur.

Example 300x600

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi, Mokh. Sodiq Triwidiyanto yang diwakilkan oleh Suyanto Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi, menyampaikan “produk hukum daerah merupakan salah satu bentuk aturan pelaksana dari undang-undang yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat lokal”.

“Proses penyusunan produk hukum daerah harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, secara cermat, sistematis, serta mampu menjawab tantangan pembangunan dan kebutuhan masyarakat, imbuhnya”.

“Dalam proses tersebut dibutuhkan kompetensi yang memadai, mulai dari pemahaman sistematika penyusunan, penggunaan bahasa hukum yang tepat, penerapan asas-asas peraturan perundang-undangan, hingga proses harmonisasi dan sinkronisasi hukum, tambahnya”.

BACA JUGA :
SMSI Magetan Kecam Penolakan dan Pengusiran Jurnalis di Ngawi

“Kompetensi ini dikenal sebagai legal drafting, yaitu keterampilan yang wajib dimiliki setiap aparatur yang terlibat dalam penyusunan produk hukum daerah, sekaligus menjadi instrumen kebijakan yang mendasar dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, tambahnya”.

“Data yang disampaikan menunjukkan bahwa dalam satu tahun Bagian Hukum rata-rata menerima 870 dokumen pengajuan produk hukum daerah, terdiri atas 700 Surat Keputusan, 160 Peraturan Bupati, dan 10 Peraturan Daerah, tambahnya”.

“Dengan meningkatnya kompetensi aparatur dalam penyusunan produk hukum daerah, diharapkan regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), tutupnya dalam sambutan”.

Kepala bagian pembinaan dan pengawasan kebijakan kabupaten/ kota biro hukum sekretariat daerah Provinsi Jawa Timur, Basuki Wibowo dalam pemaparannya, menyampaikan “beberapa tahapan pembentukan peraturan daerah, diantaranya perencanaan, penyusunan, pembahasan 1, fasilitas/ evaluasi, pembahasan 2, penetapan, pengundangan, dan pelaporan serta monitoring”.

BACA JUGA :
Suskes Gelar Musycab ke-21, PCM dan Aisyiyah Ngawi Hadirkan Beberapa Kader Hebat di Kepengurusan Periode 2022-2027

“Pembinaan dan pengawasan dilakukan untuk menguji kesesuaian materi muatan Raperda/ Raperkada dibagi menjadi beberapa tahapan yaitu penyelenggaraan otonomi daerah, Raperda/ Raperkada dapat dilaksanakan, tidak menghambat investasi, dan penjabaran lebih lanjut perundang-undangan yang lebih tinggi, tambah Basuki Wibowo” dalam pemaparan materinya”.

“Dalam pembuatan peraturan daerah, harus tercantum beberapa hal, diantaranya: penyelenggaraan Otda dan Tugas pembantuan, Penjabaran lebih lanjut ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi dan muatan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, imbuh Basuki Wibowo”.

Di dalam peraturan daerah (Perda) atau peraturan kepala daerah (Perkada) terdapat struktur bagian penting yang tidak dapat terlepas atau terlewat, diantaranya:

  1. Judul
  2. Pembukaan, terdiri dari frasa dengan Rahmat tuhan yang maha esa, jabatan pembentuk peraturan perundang-undangan, konsiderans, dasar hukum, dan diktum.
  3. Batang Tubuh, terdiri dari ketentuan umum, materi pokok yang diatur, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan keterbukaan penutup
  4. Penutup
  5. Penjelasan

“Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dicabut, apabila memenuhi beberapa unsur-unsur sebagai berikut diantaranya materi muatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini, materi muatan yang diubah lebih dari 59%, adanya putusan pengadilan, Perda/ Perkada yang sudah dicabut harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tutup Basuki Wibowo”.

BACA JUGA :
Kapolres Ngawi Beri Apresiasi, 82 Tugu Perguruan Silat Dibongkar Sukarela

Ditemui secara terpisah, Suyanto, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi, menyampaikan “produk hukum yang disusun secara terburu-buru dan tidak sesuai kaidah berpotensi menimbulkan multitafsir, tidak efektif, bahkan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya dapat memunculkan permasalahan hukum dalam implementasinya”.

“Oleh karena itu, kegiatan Bimbingan Teknis Legal Drafting diselenggarakan dengan harapan peserta mampu memahami prinsip-prinsip dasar legal drafting, meningkatkan keterampilan analisis hukum, lebih terampil dalam merumuskan norma hukum, serta memahami pentingnya proses harmonisasi dan sinkronisasi produk hukum daerah, sehingga dapat menghasilkan produk hukum yang sempurna dan sesuai dengan apa yang sudah menjadi ketentuan, tutup Suyanto saat ditemui terpisah” (Taufan Rahsobudi/ Lensa Nusantara Ngawi).

Tag:
Penulis: TaufanEditor: Ngawi